Disebut Lakukan Maladministrasi Soal RIPH Bawang Putih, Ombudsman Minta Kementan Lakukan 4 Hal Ini
Kementan dianggap tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menemukan bahwa terdapat tindakan maladministrasi pada layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian (Kementan).
Bentuk maladministrasi yang ditemukan adalah pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten, dan melampaui wewenang.
Hal ini tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI terkait RIPH bawang putih.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pengabaian kewajiban hukum menyebabkan tindakan penundaan berlarut, diskriminasi, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten dalam pelaksanaan pelayanan RIPH Bawang Putih.
Baca juga: Ombudsman Nilai Kementan Gagal Awasi Wajib Tanam Bawang Putih, Berpotensi Tindakan Koruptif
Lalu, Kementan dianggap tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan koruptif.
"Lemahnya pengawasan dan evaluasi dari atasan dan penangggung jawab di Ditjen Hortikultura merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum terhadap pengawasan layanan Sistem RIPH Online," kata Yeka di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Ketiga, pihak terlapor melakukan maladministrasi melampaui wewenang dalam penyelenggaraan layanan RIPH.
Komoditas bawang putih untuk konsumsi merupakan bagian dari komoditas pangan, sehingga penyelenggaraan layanan rekomendasi seharusnya berada pada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pangan, dalam hal ini Badan Pangan Nasional, sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Adapun tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hortikultura sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada adalah dalam hal substansi budidaya dan produksi.
Atas hal ini, dalam LAHP yang telah disampaikan kepada Kementan, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif.
Pertama, agar Menteri Pertanian melimpahkan kewenangan Kepada Kepala Badan Pangan Nasional terkait kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan pada komoditas Bawang Putih sesuai Perpres 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
Termasuk di dalamnya kebijakan mengenai importasi bawang putih, baik berupa Rekomendasi maupun Neraca Komoditas (NK) paling lambat menjelang periode tahun anggaran 2025.
Kedua, agar Menteri Pertanian melakukan pengelolaan dan pelaksanaan wajib tanam dan produksi bawang putih secara terpusat pada direktorat yang memiliki tugas peningkatan produksi bawang putih.
"Menteri Pertanian perlu melakukan pengkajian lebih lanjut terkait model pengelolaan dana dan desain kebijakan wajib tanam yang tepat, pemanfaatan dana wajib tanam yang diatur secara khusus seperti melalui mekanisme PNBP, Mitra PNBP atau BLU," ujar Yeka.
Ketiga, agar Menteri Pertanian memerintahkan Dirjen Hortikultura untuk melakukan perbaikan layanan sistem RIPH Online di sisa tahun 2024 dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dilakukan dengan membuka dan mempublikasikan akses informasi terkait standar layanan publik yang berlaku pada Sistem RIPH Online.
Lalu, melaksanakan pelayanan RIPH sesuai dengan baku mutu waktu layanan dengan disertai fitur peringatan dini untuk mengurangi penundaan berlarut pemrosesan permohonan RIPH untuk mencegah layanan melebihi baku mutu waktu serta ketentuan bahwa pelayanan RIPH dilakukan pada jam kerja.
Keempat, agar Menteri Pertanian memerintahkan Inspektur Jenderal Kementan untuk melakukan reviu dan evaluasi atas proses permohonan RIPH atau rollback oleh Tim RIPH Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.
Serta memberikan sanksi apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan prosedural yang dilakukan oleh Tim RIPH Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian dalam pengembalian permohonan atau rollback tersebut.
Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut di atas, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk mulai melakukan tahapan pelaksanaan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP.
"Terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut dan/atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman, maka akan diterbitkan rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan,” ujar Yeka.