Bea Cukai Klaim Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Bersifat Kebijakan Opsional
Kementerian Keuangan resmi membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, sejak 10 Maret 2024.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, sejak 10 Maret 2024.
Aturan pembatasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca juga: Bea Cukai Jelaskan soal Pelayanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, regulasi terkait barang bawaan ke luar negeri telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 yang sudah berlaku sejak 2017 lalu.
Aturan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata Nirwala dalam Keterangannya, Minggu (24/3/2024).
Nirwala mengatakan, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.
Dia pun mencontohkan, kebijakan ini bisa digunakan untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Baca juga: Produsen Baja Ringan Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat dari Bea Cukai
Kata Nirwala, sejumlah barang-barang tersebut sedianya didaftarkan melalui Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, nantinya akan memudahkan dalam proses pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” ucap Nirwala.
Sementara itu, Nirwala menyatakan bahwa Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).
Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” jelas Nirwala.
Picu Praktik Koruptif
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan urgensi kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri.
Menurutnya, apabila tujuannya untuk melindungi produk dalam negeri kehadiran Permendag 36/2023 bukan sebuah solusi.
Trubus justru melihat aturan ketat terhadap pelancong ini malah memperkuat fungsi petugas Bea Cukai.
“Mereka menjadi super power dan dikhawatirkan melakukan abuse of power bagi setiap pelancong yang datang dari luar negeri,” kata Trubus kepada Tribun, Kamis (21/3/2024).
Kebijakan tersebut juga dianggap berpeluang menimbulkan praktik koruptif bagi oknum petugas Bea Cukai.
Seperti diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta telah mensosialisasikan Permendag 36/2023.
Ada m lima jenis barang bawaan luar negeri yang dibatasi jumlah muatannya antara lain alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.
Jika penumpang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, petugas Bea Cukai bakal mengenakan biaya impor barang secara profesional.
"Kalau saya melihat malahan seharusnya pemerintah fokus pada mafia impor yang justru menjual barang-barang murah di Indonesia dan merusak produk di dalam negeri,” ungkapnya.
Dengan aturan baru itu, Trubus haqul yaqin akan ada banyak deal-deal di bawah tangan antara petugas dan penumpang yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, tidak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya banyak uang lalu membawa barang jasa titipan (jastip) ke Indonesia.
Trubus menyebut meloloskan barang bawaan dari luar yang melebihi batasan jumlah dibantu oknum petugas Bea Cukai bukan cerita baru.
"Sudah bukan lagi rahasia umum banyak petugas kita yang melakukan pelanggaran, barang bawaan itu mudah diselundupkan jika penumpang punya duit," tuding Dosen Universitas Trisakti itu.
Dia meminta agar kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri dikaji ulang.
Sebab dikhawatirkan negara lain akan memberlakukan hal yang sama kepada WNI yang pergi ke luar negeri.
"Kebijakan ini justru merusak citra Indonesia sendiri di mata internasional sebab negara lain tidak melakukan pembatasan barang yang lebih privat," tukasnya.
Penataan Impor
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dia bilang, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan Post-Border menjadi Border.
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangannya.
Menurut Gatot, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld dan komputer tablet.
Gatot pun mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.
Berikut detail jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:
1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang
2. Tas = 2 pieces per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang
4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun