Soal Pembentukan Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI, Rionald Silaban: Masih Proses
Kementerian Keuangan berencana membentuk Komite Hak Tagih Dana BLBI untuk menggantikan Satgas BLBI.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban menyatakan, pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menggantikan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI) masih terus berproses.
"Kami masih menunggu prosesnya," kata Rionald usai menghadiri Media Briefing 'Dukungan Fiskal Pemerintah dalam Mendorong Ketahanan Energi dan Meningkatkan Penerimaan Negara' di Kabupaten Bandung, Kamis (7/11/2024) malam.
Rionald sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu menyebut, saat ini belum ada arahan jelas dari pemerintah menyoal pembentukan komite tersebut. Dia hanya memastikan bahwa Satgas BLBI yang saat ini masih berjalan hingga akhir tahun 2024.
Baca juga: Marimutu Sinivasan Ternyata Masuk Daftar Obligor Prioritas Satgas BLBI Bareng Anak Soeharto
"Jadi artinya, kita akan meneruskan sesuai dengan ketentuan yang ada sekarang, berupa Satgas. Mengenai bentuknya nanti kita lihat saja perkembangannya," timpalnya.
Sebelumnya mengutip Kompas, Kementerian Keuangan berencana membentuk Komite Hak Tagih Dana BLBI untuk menggantikan Satgas BLBI. Namun, hal itu masih berupa usulan dan perlu dibahas dengan kementerian lainnya.
"Itu merupakan usul karena satgas kan sifatnya temporer. Tapi komite itu sendiri sedang dilihat, kita bersama-sama dengan kementerian terkait itu masih dibicarakan bentuknya," kata Rionald setelah rapat kerja bersama DPR Senin (9/9/2024).
Dia mengungkapkan, satgas hanya bersifat sementara alias tidak dapat berdiri dalam jangka waktu yang lama. Untuk itu, pemerintah mengusulkan agar satgas diganti menjadi komite sehingga tidak perlu terus diperpanjang masa berlakunya seperti selama ini.
"Kalau secara formal kan Satgasnya berakhir keputusan formalnya Waktu itu diperpanjang kan sampai Desember 2024. Makanya kemudian kita mengusulkan dibentuk seperti komite tetap lah. Karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini," ucapnya.
Adapun Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pembentukan Komite BLBI tersebut merupakan salah satu rencana aksi dan extra effort untuk menagih aset negara dari obligor BLBI.
"Untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan alokasikan Rp 10,25 miliar untuk pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satgas BLBI," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
"Melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan atau layanan publik serta pencegahan berpergian ke luar negeri; meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai yang kewajibannya besar dan pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing," kata dia.