Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menangkan Satgas BLBI di Tingkat Kasasi, Hakim Agung Yulius Tuai Apresiasi

Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menangkan Satgas BLBI di Tingkat Kasasi, Hakim Agung Yulius Tuai Apresiasi
net
Ilustrasi. Tekad Hakim Agung Yulius membantu pengembalian uang negara terkait dengan dana BLBI bukan sekadar wacana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tekad Hakim Agung Yulius membantu pengembalian uang negara terkait dengan dana BLBI bukan sekadar ucapan.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan hotel di Bogor, Jawa Barat.

Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.

Dengan demikian, tindakan sita aset oleh Satgas BLBI terhadap tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development sah. terbukti terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono dan Hendarawan Harjono.

Kakak adik ini merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.

Setiawan Harjono sendiri merupakan besan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra mengapresiasi tekad Hakim Agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN), terkait putusan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, pencapaian tersebut membuktikan Satgas BLBI berintegritas dan profesional.

“Kita apresiasi, karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tak bisa dibeli,” kata Septa dalam keterangan tertulis pada, Selasa (17/10/2023).

Ia, mengungkapkan godaan dalam menangani kasus BLBI begitu besar.

Alasannya karena perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun di mana proses penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.

Di samping itu, imbuhnya, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal.

Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara.

“Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang), tapi memang menghindar. Nah mereka ini berani bayar ratusan miliar, termasuk ke hakim supaya asetnya tetap aman,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas