Menangkan Satgas BLBI di Tingkat Kasasi, Hakim Agung Yulius Tuai Apresiasi
Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.
Editor: Malvyandie Haryadi
Septa menambahkan, putusan kasasi MA tidak saja membuktikan komitmen Hakim Agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN).
Nama terakhir ini bertindak sebagai Ketua Majelis pada perkara dimaksud dengan ditemani dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Is Sudaryono.
Putusan itu, lanjutnya, turut meyakinkan publik tentang fungsi kelembagaan MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum.
“Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu keadaan berbalik di tingkat kasasi. Ini kan luar biasa,” tandas Yulius.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor.
Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.
MA juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Mengadili sendiri: tolak gugatan penggugat,” demikian lansir website MA, Rabu (4/10/2023).
Satgas BLBI Sita Tanah Besan Setya Novanto
Dikutip dari Kompas.com, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sebelumnya menyita aset jaminan obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono seluas 89,01 hektar di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Kakak adik ini merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.
Selain itu, Setiawan Harjono merupakan besan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Satgas BLBI kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dan pihak lain terafiliasi berupa tanah dan bangunan,” kata menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam momen penyitaan, dikutip dari Kompas TV.
Adapun tanah dan bangunan yang disita berdiri atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektar.
Penyitaan tanah dan bangunan tersebut berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sumber: Warta Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.