Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menangkan Satgas BLBI di Tingkat Kasasi, Hakim Agung Yulius Tuai Apresiasi

Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menangkan Satgas BLBI di Tingkat Kasasi, Hakim Agung Yulius Tuai Apresiasi
net
Ilustrasi. Tekad Hakim Agung Yulius membantu pengembalian uang negara terkait dengan dana BLBI bukan sekadar wacana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tekad Hakim Agung Yulius membantu pengembalian uang negara terkait dengan dana BLBI bukan sekadar ucapan.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan hotel di Bogor, Jawa Barat.

Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.

Dengan demikian, tindakan sita aset oleh Satgas BLBI terhadap tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development sah. terbukti terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono dan Hendarawan Harjono.

Kakak adik ini merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.

Setiawan Harjono sendiri merupakan besan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra mengapresiasi tekad Hakim Agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN), terkait putusan tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pencapaian tersebut membuktikan Satgas BLBI berintegritas dan profesional.

“Kita apresiasi, karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tak bisa dibeli,” kata Septa dalam keterangan tertulis pada, Selasa (17/10/2023).

Ia, mengungkapkan godaan dalam menangani kasus BLBI begitu besar.

Alasannya karena perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun di mana proses penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.

Di samping itu, imbuhnya, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal.

Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara.

“Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang), tapi memang menghindar. Nah mereka ini berani bayar ratusan miliar, termasuk ke hakim supaya asetnya tetap aman,” jelasnya.

Septa menambahkan, putusan kasasi MA tidak saja membuktikan komitmen Hakim Agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN).

Nama terakhir ini bertindak sebagai Ketua Majelis pada perkara dimaksud dengan ditemani dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Is Sudaryono.

Putusan itu, lanjutnya, turut meyakinkan publik tentang fungsi kelembagaan MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum.

“Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu keadaan berbalik di tingkat kasasi. Ini kan luar biasa,” tandas Yulius.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor.

Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.

MA juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Mengadili sendiri: tolak gugatan penggugat,” demikian lansir website MA, Rabu (4/10/2023).

Satgas BLBI Sita Tanah Besan Setya Novanto

Dikutip dari Kompas.com, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sebelumnya menyita aset jaminan obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono seluas 89,01 hektar di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Kakak adik ini merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.

Selain itu, Setiawan Harjono merupakan besan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

“Satgas BLBI kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dan pihak lain terafiliasi berupa tanah dan bangunan,” kata menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam momen penyitaan, dikutip dari Kompas TV.

Adapun tanah dan bangunan yang disita berdiri atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektar.

Penyitaan tanah dan bangunan tersebut berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas