THR-Bonus Kena Pajak Jadi Sorotan Warga, Trending 'PPh 21' di Sosmed
Masyarakat Indonesia menyoroti soal THR dan Bonus dikenakan pajak. THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat Indonesia menyoroti soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus dikenakan pajak. THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Masyarakat ramai-ramai membahas soal PPh 21 di media sosial, X.
Sorotan masyarakat terlihat dari sejumlah postingan. Di antaranya akun @worksfess yang menampilkan soal aspirasi dari seorang masyarakat. Di situ, mereka mempertanyakan soal perhitungan PPh 21.
"Guys perhitungan PPH 21 untuk THR itu berapa persen sih? gaji pokokku UMR Jakarta tapi potongannya sebesar ini?," tulis @worksfess hari ini, Selasa (26/3/2024). Dalam unggahannya, disertai dengan gambar menampilkan potongan sebesar Rp 346.961.
Baca juga: THR 2024 Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil Paling Lambat H-7 Lebaran, Telat Bayar Bisa Kena Sanksi
Masyarakat menyikapi unggahan tersebut dengan beragam. Akun dari @simonsaystanct menyampaikan, bahwa untuk mengetahui detail soal pajak bisa dihitung sendiri melalui situs kalkulator.pajak.go.id.
"Tarif disesuaikan dengan bruto dan status PTKP. Tarif ini efektif dimulai per Januari 2024. Tapi harusnya nanti desember bisa jadi efeknya lebih kecil karena dissesuaikan semuanya dengan penghitungan lama," tulisnya.
Komentar lain juga disampaikan oleh akun @fannyratna_. "Selalu sepaneng sama potongan PPh 21 tiap bonusan/THR. Rasa tidak ikhlas karena buat negara gitu loh, yang sebenarnya tidak jelas juga peruntukkannya. Kalau disalurkan ke hal yang benar dan dilaporkan balik ke para pelapor pajak, i think much better, tidak barisan sakit hati," tulisnya.
Sedangkan, dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, hingga penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
"Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," tulis isi buku tersebut, dikutip Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Kemenag Pastikan Guru Pendidikan Agama Islam Dapat THR Lebaran
Dasar Hukum Pemotongan Pajak THR
Dasar hukum pemotongan pajak THR dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Berdasarkan pph pasal 21 yaitu wajib pajak, pajak THR lebih besar dibanding pajak gaji/upah karyawan. Perhitungan tersebut berdasarkan atas pendapatan tidak teratur serta tidak disetahunkan.
Hal ini telah disebutkan pada PER-16/PJ/2016 pasal 14 ayat 2 huruf a dan b. THR adalah penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima sekali dalam setahun. Sehingga menghitung nilai pajaknya tidak perlu disetahunkan.
Besaran potongan pajak THR tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan pada karyawan.
THR juga termasuk dalam pajak penghasilan atau pph 21 sehingga dipengaruhi kepemilikan NPWP.
THR yang dikenai pajak yaitu apabila penghasilan yang diterima di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) melebihi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Sedangkan, pajak THR sebesar lima persen untuk berpenghasilan Rp 60 juta dan penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta kena 15 persen