Pengamat: THR untuk Driver Ojol Bisa Diterapkan Tahun Ini, Kuncinya di Sikap Politik Pemerintah
Tunjangan Hari Raya untuk driver ojek online (Ojol) memungkinkan diterapkan tahun ini tapi butuh dukungan political will Pemerintah.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah berpendapat, Tunjangan Hari Raya untuk driver ojek online (Ojol) memungkinkan diterapkan tahun ini.
Namun hal itu perlu political will Pemerintah agar pemberian THR untuk driver ojek online dapat terealisasi.
Trubus menyampaikan, kebijakan perusahaan transportasi online untuk memberikan THR kepada driver ojol tergantung pada keberpihakan pemerintah. Di antaranya dengan merevisi Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sebab, dalam aturan tersebut tidak berlaku bagi ojol.
"Karena ojol sifatnya kemitraan, aturan Permenaker harus memuat terkait kemitraan. Sehingga memberi ruang para ojol untuk memperoleh THR," ujar Trubus saat dihubungi Tribunnews, Rabu (27/3/2024).
Trubus menerangkan, Pemerintah tidak perlu membuat aturan baru. Namun, bisa dengan menyisipkan pasal soal THR bagi ojol dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dengan begitu, payung hukum bagi driver ojol pun jelas aturannya.
"Disisipkan pasal terkait pemenuhan THR bagi ojol. Amandemen disisipkan saja pasalnya," tambah Trubus.
Dia menambahkan, Pemerintah, Perusahaan Transportasi Online, dan Asosiasi Ojol, bisa duduk bersama untuk mendiskusikan secara rinci soal aturan THR untuk Ojol. Misalnya, hak dan kewajiban perusahaan dan driver ojol, sehingga mereka bisa menerima THR.
"Misal, dia harus aktif supaya perusahaan tahu. Jadi diaturan harus tegas, kalau ada perusahaan nakal ada sanksi dari Pemerintah. Sehingga ada hak dan kewajiban dari perusahaan dan mitra," terang Trubus.
Selain itu, kata Trubus, besaran THR juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, untuk rincian aturan tersebut, dia mencontohkan, driver ojol harus memenuhi keaktifan sekian persen untuk dapat memperoleh THR.
Baca juga: DPR Minta Menaker Revisi Aturan Agar Pengemudi Ojol dan Kurir Logistik Terima THR
"Makanya harus duduk bertiga antara Pemerintah, Pengusaha, dan Asosiasi Ojol mereka merundingkan agar ada win win solution jadi jangan merugikan," imbuh Trubus.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan update terkait imbauan pemberian THR bagi pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR.
Pasalnya, kata Ida, ojol bukan termasuk kategori pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena memiliki hubungan kerja kemitraan.
Baca juga: Driver Ojol Bakal Dapat THR Lebaran, Ini Skema yang Paling Pas