Mendag Batal Revisi Aturan Barang Bawaan: 'Sudah Sepatutnya Kita Bayar Pajak'
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak jadi merevisi aturan barang bawaan dari luar negeri.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak jadi merevisi aturan barang bawaan dari luar negeri.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Enggak ada [revisi Permendag 36/2023]," katanya ketika ditemui di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Viral Wajib Lapor Barang Bawaan dari LN, Bea Cukai Klarifikasi: Sudah Berlaku 2017, Sifat Opsional
Menurut dia, sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya membayar pajak ketika membawa barang yang dibeli dari luar negeri kembali ke Indonesia.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu kemudian mengatakan, pemerintah saat ini sudah lebih longgar terkait dengan peraturan membawa barang bawaan dari luar negeri.
"Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulang bayar pajak dong. Sebagai warga negara yang baik ya bayar pajak. Justru sekarang pemerintah memberi, kalau dulu berapa pun yang dibeli, bayar pajaknya," kata Zulhas.
"Kalau sekarang kan dikasih bonus. Dua pasang gak usah bayar pajak, sepatu, handphone, tas boleh. Kalau belinya banyak ya bayar pajak dong sebagai warga negara. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," lanjutnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan Permendag 36/2023 akan dievaluasi. Hal ini tak lepas dari banyaknya keluhan yang muncul dari masyarakat.
Ia mengungkap bahwa dirinya sudah bersurat ke Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi ini.
"Permendag 36 itu banyak keluhan, ya. Nanti kita evalausi dan sudah bikin surat ke Menko untuk kita bahas kembali," katanya ketika ditemui di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024),
Zulhas mengatakan, keluhan yang muncul akibat dari Permendag 36/2023 ini beragam. Di antaranya ada soal membawa sepatu, bedak, hingga makanan.
Baca juga: Bea Cukai Klaim Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Bersifat Kebijakan Opsional
"Ada soal bawa sepatu, soal bedak mesti lartas atau macam-macam. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi?" ujar Zulhas.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Maret 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dia bilang, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan Post-Border menjadi Border.
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).
Menurut Gatot, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld dan komputer tablet.
Gatot pun mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenal batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.
Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:
1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang
2. Tas = 2 pieces per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang
4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun