Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Asal Thailand dan China Senilai Rp 9,3 Miliar
Ada 11 barang yang dimusnahkan seperti produk elektronik asal Thailand senilai Rp 266 juta dan bubuk cabe dari China senilai Rp 1,5 miliar.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan barang impor ilegal dengan total nilai sebesar Rp 9,3 miliar hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, Kamis, 28 Maret 2024.
"Ini banyak lagi [barang-barang] masuk secara ilegal. Kita memang concern ya. Pertama, melindungi konsumen [agar] tidak dirugikan barang-barang yang tidak tepat. Kedua, tentu melindungi industri dalam negeri," katanya di lokasi pemusnahan yang berlokasi di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor.
Ada 11 barang yang dimusnahkan seperti produk elektronik asal Thailand senilai Rp 266 juta dan bubuk cabe serta pasta cabe dari China senilai Rp 1,5 miliar juga ikut dimusnahkan.
"Bubuk cokelat dari Malaysia Rp 600 juta, kecap Rp 700 juta, saus sambal dari Thailand, coklat cair, produk-produk kehutanan, elektronik, solar panel, konsetrat jus apel bahannya, kemudian kaca-kaca lembaran. Ini tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu dimusnahkan," ujar Zulhas.
Setelah menjelaskan mengenai barang-barang yang akan dimusnahkan, dia melakukan pemusnahan solar panel dengan palu.
Dia terlihat hanya mengetukkan beberapa kali palu yang dipegang ke sisi solar panel tersebut. "Rusak ini," kata Zulhas sembari mengetukkan palu tersebut.
Dia bilang, pelanggaran yang dilakukan para importir ini beragam. Ada yang gagal memenuhi ketentuan lartas seperti laporan surveyor, tidak memiliki persetujuan impor, dan ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang.
Baca juga: Bea Cukai Kesulitan Awasi Pelabuhan Tikus Tempat Asal Barang Impor Ilegal Masuk RI
Ditemui di lokasi, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, setelan pemusnahan secara simbolis, barang-barang ini akan dimusnahkan lagi oleh para importir dengan pengawasan dari pihaknya.
Baca juga: Aturan Pengetatan Barang Impor Berlaku Mulai 17 Oktober 2023
"Jadi barang-barang ini selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir, karena ketentuannya seperti itu, dengan disaksikan oleh pengawas tertib niaga dari Kemendag," ujarnya.