Wacana Ojol Dapat THR, DPR: Jam Kerja Mereka Jauh Lebih Panjang Dari Karyawan
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani meminta pemerintah tegas dan adil dalam mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani meminta pemerintah tegas dan adil dalam mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke driver ojek online (Ojol) oleh perusahaan transportasi daring.
Netty menerangkan, Pemerintah harus bersikap tegas dan adil dalam membuat kebijakan. Rakyat kecil seperti driver ojol harus merasakan keadilan pemerintah.
"Lakukan upaya yang jelas agar driver ojol dapat menerima THR. Jangan sampai rasa keadilan ini mati karena di saat perusahaan dapat untung, tapi drivernya malah buntung,” ujar Netty di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Mahasiswa Driver Ojol di Surabaya Nangis Dapat Orderan Fiktif Rp 400 Ribu
Netty menerangkan, walapun driver sifatnya adalah mitra, namun sumbangsih dan kontribusi mereka tidak sedikit dalam memberikan keuntungan pada perusahaan.
"Para driver ojol itu pergi pagi pulang petang, bahkan kadang sampai malam. Jam kerja mereka jauh lebih panjang dari pada karyawan di perusahaan tersebut. Kalau tidak ada driver, apakah perusahaan bisa jalan? Sungguh sangat tidak adil kalau namanya perusahaan ojek online tapi tukang ojeknya tidak dapat THR," ucap Netty.
Driver ojol, kata Netty, tentunya memiliki keluarga dan anak-anak yang mengharapkan adanya THR guna memenuhi kebutuhan hari raya.
"Jangan biarkan keluarga mereka menangis karena tidak dapat menikmati indahnya lebaran," tutur Netty.
Netty meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para pekerja informal, termasuk driver ojek online, dengan mewajibkan perusahaan memberikan THR.
"Pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas dan tegas terkait kewajiban perusahaan ojek online dalam memberikan THR kepada para driver agar tercipta keadilan sosial di sektor ini," ucap Netty.
Sedangkan, Asosiasi Ojek Online (Ojol) pesimis bakal dapat Tunjangan Hari Raya (THR), meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan THR kepada mereka.
Baca juga: Driver Ojol di Palembang Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Pelaku Membawa Korban ke TPU
Ketua umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyampaikan, sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pengemudi ojek online untuk memberikan THR.
"Tanpa dibuat aturan, seharusnya perusahaan memiliki kesadaran," ujar Igun saat dihubungi Tribunnews, Rabu (27/3/2024).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan update terkait imbauan pemberian THR bagi pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR.
Pasalnya, kata Ida, ojol bukan termasuk kategori pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena memiliki hubungan kerja kemitraan. Menaker menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tidak berlaku bagi ojol.
"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (26/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan THR bagi ojol tahun 2024 tidak wajib, melainkan hanya imbauan. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.