Bos PLN Tak Persoalkan Tarif Listrik April-Juni 2024 Tak Naik
PLN tidak mempersoalkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak menaikkan tarif listrik di kuartal II 2024.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak mempersoalkan keputusan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak menaikkan tarif listrik di kuartal II April-Juni 2024.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan mendukung Pemerintah dalam menghadirkan tarif listrik yang tetap pada periode yang dimaksud.
"PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan energi listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh pelanggan," ungkap Darmawan, Jumat (29/3/2024).
"Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini," kata dia.
Sebelumnya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, ada parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik kuartal II-2024.
Parameter dimaksud adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53 per dolar AS, ICP sebesar 77,42 dolar AS per barrel.
Kemudian, inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Batubara Acuan sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.
Baca juga: Berikut Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku Mulai 1 Februari 2024
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024," kata Jisman.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Januari-Maret 2024 Tetap, Ini Rinciannya
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik," sebutnya.
Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan UMKM.