Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadwal Penerapan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan arus mudik Lebaran 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jadwal Penerapan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
dok. Jasa Marga
Volume lalu lintas di jalan tol Jabotabek naik 12,12 persen sebanyak 109.445 kendaraan pada periode libur panjang Wafat Isa Al-Masih dan Hari Raya Paskah tahun 2024. Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan arus mudik Lebaran 2024. 

Adapun sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, sebagai berikut:

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;

c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;

d. Ketua Komisi Yudisial;

e. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Berita Rekomendasi

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol;

10. Kendaraan angkutan barang.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas