Jadwal Penerapan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan arus mudik Lebaran 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Adapun sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, sebagai berikut:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua Komisi Yudisial;
e. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol;
10. Kendaraan angkutan barang.
(Tribunnews.com/Latifah)