Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Minta Tunda Kebijakan Sertifikasi Halal Produk UMKM, Menteri Teten Mau Rapat Bareng BPJPH

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikat halal ditunda.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Minta Tunda Kebijakan Sertifikasi Halal Produk UMKM, Menteri Teten Mau Rapat Bareng BPJPH
HO
Kampanye wajib sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikat halal ditunda.

Menurutnya, jika kebijakan yang dimaksud diterapkan pada tahun ini, hal tersebut dinilai terlalu cepat, alias terburu-buru.

Mengingat, proses untuk mendapatkan sertifikasi halal cukup sulit bagi para pelaku UMKM.

Baca juga: Dukung Pengambangan Ekonomi Syariah, Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Untuk itu, Kementerian Koperasi UKM akan melakukan pembahasan lanjutan dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Agama serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal ini diungkapkan Menkop Teten saat melakukan pembukaan KUMKM Ramadan Fair dengan tema 'Bulan berkah, Belanja Murah, UMKM Sumringah' di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (1/4/2024).

"Kita akan bicarakan dengan berbagai pihak termasuk Kemenag, BPJPH, karena perhitungan kita memang yang sertifikasi halal kalau diterapkan mulai 20 oktober 2024 ini pasti enggak tercapai meskipun kita akan terus mengajar," ucap Teten.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kesempatan tersebut, Teten mengungkapkan salah satu upaya untuk mempercepat penerapan sertifikasi halal produk UMKM dengan adanya 'Jalur Hijau'.

Teten mencontohkan, Jalur Hijau yang dimaksud dapat diterapkan pada pelaku UMKM yang bergerak di sektor kuliner.

Apabila penggunaan bahan bakunya seperti tepung, gula, dan lain-lainnya sudah tersertifikasi halal, maka produknya otomatis tidak perlu lagi diragukan.

"Karena itu akan saya usulkan ada percepatan, percepatan itu UMKM yang memang bisa dikategorikan jalur hijau. Misal produknya, bahan bakunya itu sudah halal, jadi dia bisa melakukan sertifikasi sehingga tidak perlu lagi pakai prosedur yang panjang," papar Teten.

"Jadi itu mempermudah orang-orang muslim yang berjualan produk halal, kan tujuan halal untuk melindungi umat islam kan? jangan dari sisi konsumen aja ,tapi juga dari sisi produsennya," pungkasnya.

Baca juga: Ini Cara Pertamina Ajak UMKM Cari Cuan di Momen Ramadan


Sebagai informasi, sertifikat halal akan menjadi syarat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga UMKM untuk menjual produknya.

Pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.

Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas