Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Soal Sertifikasi Halal Produk UMKM, Teten Masduki: Mereka Orang Kecil, Jangan Dipersulit

Salah satu upaya untuk mempercepat penerapan sertifikasi halal produk UMKM dengan adanya 'Jalur Hijau'.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soal Sertifikasi Halal Produk UMKM, Teten Masduki: Mereka Orang Kecil, Jangan Dipersulit
Bambang Ismoyo
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku keberatan apabila kebijakan sertifikasi produk halal bagi UMKM diterapkan pada tahun ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku keberatan apabila kebijakan sertifikasi produk halal bagi UMKM diterapkan pada tahun ini.

Menurutnya, proses alur yang panjang disebut akan menyulitkan para pelaku UMKM. Terlebih, lanjut Teten, mayoritas pelaku UMKM adalah masyarakat kecil.

Diketahui, terdapat alur bagi pelaku usaha yang hendak melakukan permohonan sertifikasi halal.

Di mana pelaku usaha harus memiliki dokumen lengkap, yang kemudian akan diperiksa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca juga: Minta Tunda Kebijakan Sertifikasi Halal Produk UMKM, Menteri Teten Mau Rapat Bareng BPJPH

Selanjutnya, lembaga tersebut memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. Dan nantinya MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Baru lah kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Teten mengungkapkan salah satu upaya untuk mempercepat penerapan sertifikasi halal produk UMKM dengan adanya 'Jalur Hijau'.

Berita Rekomendasi

Teten mencontohkan, Jalur Hijau yang dimaksud dapat diterapkan pada pelaku UMKM yang bergerak di sektor kuliner.

Apabila penggunaan bahan bakunya seperti tepung, gula, dan lain-lainnya sudah tersertifikasi halal, maka produknya otomatis tidak perlu lagi diragukan.

"Sehingga tidak perlu lagi pakai prosedur yang panjang, jadi itu mempermudah orang-orang muslim yang berjualan produk halal, kan tujuan halal untuk melindungi umat islam kan?" ungkap Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (1/4/2024).

"Jangan dari sisi konsumen saja ,tapi juga dari sisi produsennya. Ini di sektor kuliner itu pelakunya UMKM orang kecil, jadi jangan dipersulit," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Teten juga meminta persyaratan UMKM harus memiliki sertifikat halal ditunda.

Menurutnya, jika kebijakan yang dimaksud diterapkan pada tahun ini, hal tersebut dinilai terlalu cepat, alias terburu-buru.

Mengingat, proses untuk mendapatkan sertifikasi halal cukup sulit bagi para pelaku UMKM.

Untuk itu, Kemenkop akan melakukan pembahasan lanjutan dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Agama serta BPJPH.

"Kita akan bicarakan dengan berbagai pihak termasuk Kemenag, BPJPH, karena perhitungan kita memang yang sertifikasi halal kalau diterapkan mulai 20 oktober 2024 ini pasti enggak tercapai meskipun kita akan terus mengajar," pungkas Teten.

Sebagai informasi, sertifikat halal akan menjadi syarat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga UMKM untuk menjual produknya.

Pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.

Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.

Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas