Ganjil Genap Berlaku Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Mobil Listrik Tidak Termasuk
Pemberlakuan aturan ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2024 akan dimulai pada 5 April 2024 dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR berencana menerapkan aturan lalu lintas ganjil genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Aturannya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Tarif Tol di Malaysia Gratis Saat Arus Mudik, Pemerintahnya Kucurkan Uang Rp 126 Miliar
Pemberlakuan aturan ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2024 akan dimulai pada 5 April 2024 dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Tol Semarang-Batang.
Sementara, ganjil genap untuk arus balik Lebaran 2024 akan berlaku mulai 12 April 2024 dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol dan kendaraan barang pokok.
Betul, mobil listrik masuk ke dalam kendaraan yang dikecualikan terkena aturan ganjil genap saat mudik lebaran.
Pemberlakuan ganjil genap sebagai langkah menjaga kelancaran masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun balik.
Berikut rincian penerapan aturan lalu lintas ganjil genap selama Lebaran 2024:
Arus Mudik:
1. Jumat (5/4/2024), pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.
2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.
Arus Balik:
1. Jumat (12/4/2024), pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
2. Sabtu (13/4/2024), pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
3. Minggu (14/4/2024), pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.