Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengumuman, Pertamina Belum Larang Mobil dan Motor Apapun Beli Pertalite

Selama Perpres tersebut belum selesai maka Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk melarang mobil ataupun motor apapun membeli Pertalite.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pengumuman, Pertamina Belum Larang Mobil dan Motor Apapun Beli Pertalite
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Seorang operator mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 41.5.02.01 jalan Ahmad Yani, Kota Semarang, Jateng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina bersama pemerintah hingga saat ini belum melarang mobil maupun motor jenis apapun membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU.

Apalagi, acuan Pertamina melarang pembelian Pertalite untuk kendaraan mewah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, belum juga rampung.

"Revisi Perpres 191 masih dalam proses," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi Tribun, Jumat (5/4/2024).

Oleh sebab itu, selama Perpres tersebut belum selesai maka Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk melarang mobil ataupun motor apapun membeli Pertalite.

Baca juga: Pertalite Dibanderol Murah Rp10.000 per Liter, Simak Update Harga BBM Lainnya Per 5 April 2024

Namun, Pertamina terus melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk penggunaan BBM berkualitas yakni RON 92 ke atas.

"Kami tetap memberikan edukasi sosialisasi dan membuat berbagai program promosi untuk mendorong penggunaan BBM yang berkualitas," ujar Irto.

Sebelumnya beredar kabar Pertamina melarang mobil berkapasitas di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc membeli Pertalite.

Revisi Perpres Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Berita Rekomendasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah berupaya untuk mengetatkan penjualan BBM subsidi agar penyaluran secara tepat sasaran dan menjaga keuangan negara.

Sehingga, pemerintah pun melanjutkan pembahasan revisi Perpres 191/2014.

"Supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalau enggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang enggak tepat," kata Arifin.

Arifin menegaskan, stakeholder lintas kementerian dan lembaga telah melakukan rapat guna melanjutkan pembahasan revisi aturan ini.

Pemerintah pun menargetkan agar aturan yang baru dapat segera terbit tahun ini.

"Tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah selesai, karena sudah setahun draftnya," imbuh Arifin.

Hapus Pertalite

PT Pertamina berkeinginan tidak lagi menjual BBM jenis bensin dengan nilai oktan 90 (RON 90) atau dikenal masyarakat Pertalite.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas