Pemerintah Batasi Impor Alat Elektronik, DPR Minta Daya Saing Produk Dalam Negeri Juga Diperkuat
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyoroti keputusan pemerintah membatasi importasi alat elektronik.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyoroti keputusan pemerintah membatasi importasi alat elektronik.
Diketahui, pembatasan importasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Amin mulanya mengapresiasi langkah pemerintah yang akan memberlakukan kebijakan pembatasan impor beberapa barang elektronik seperti AC, kulkas, dan TV.
Baca juga: Pemerintah Tindak Hampir Rp 50 M Barang Impor Ilegal, Ada Pakaian Bekas Sampai Alat Elektronik
Menurut dia, hal itu akan memperkuat industri elektronika dalam negeri.
Kemudian, Amin menilai, pemerintah juga perlu memperkuat daya saing produk dalam negeri, terutama di pasar e-commerce.
"Seringkali pasar e-commerce selalu menjadi pintu masuk produk-produk impor," kata Amin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/4/2024).
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, jika berbicara mengenai daya saing, maka ada dua hal yang saling berkaitan satu sama lain.
Pertama, implementasi standardisasi produk, baik standar nasional (SNI) maupun standar global, yang muaranya adalah jaminan kualitas produk.
"Kedua, kemandirian bahan baku dan bahan penolong di industri elektronika," ujar Amin.
Ia kemudian menjabarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan, impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronika cukup tinggi.
Baca juga: Mau Gadai Barang Elektronik Bawa Dus dan Perlengkapannya, Itu Sudah Kuno, Begini Cara Mudahnya
Pada 2023, total impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronik mencapai 183.699,6 ribu ton.
Nilai impor (CIF) pada tahun yang sama mencapai 171.913,0 juta dolar AS.
"Karena itu, momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri," ujar Amin.
Keterbatasan itu salah satunya datang dari keterbatasan sumber daya.
Amin mengatakan, bahan baku seperti chip dan komponen elektronika masih harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan.
"Industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini," kata Amin.
Selain itu, Amin memandang diperlukan regulasi yang tepat yang bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif.
Namun, juga untuk menyiasati aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perindustrian menetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2024.
Detailnya, 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.