Basmi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Sebut Tak Cukup Hanya Lakukan Take Down Situs
Budi Arie Setiadi menilai, membasmi judi online tidak cukup hanya melakukan take down terhadap situs-situs terkait.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Infromatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai, membasmi judi online tidak cukup hanya melakukan take down terhadap situs-situs terkait.
Menurut dia, melakukan take down atau menghapus situs terkait dengan judi online hanya salah satu langkah.
"Kalau soal take down, selama saya jadi menteri 8 bulan nih, sudah 1,6 juta (situs di-take down, red). Tapi kan bukan cuma itu. Take down itu kan salah satu langkah," kata Budi ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Pemerintah Bentuk Task Force Basmi Judi Online, Menkominfo Janjikan Aksi dalam Sepekan
Ia mengatakan, harus ada tindakan lain seperti pemblokiran rekening. Ia pun menegaskan, kehadiran pemerintah di sini adalah untuk melindungi rakyat, terutama rakyat kecil yang terjerat judi online.
"Harus ada tindakan lain, pemblokiran rekeningnya, terus juga bagaimana penegakan hukumnya. Karena kita harus melindungi rakyat kita, rakyat kecil, dari pengaruh negatif judi online," ujar Budi.
Ia kemudian membeberkan data yang menyebutkan pada tahun ini sudah ada empat orang bunuh diri akibat judi online.
Maka dari itu, negara harus menjalankan tugasnya, yakni melindungi rakyatnya.
"Kasian kan. Tahun ini saja sudah ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Kita harus lindungi rakyat kita dan tugas negara itu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan rakyat," tutur Budi.
Untuk memblokir rekening judi online, Budi menyebut itu merupakan ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum lagi dibutuhkan juga keterlibatan penegak hukum.
Baca juga: Indonesia Darurat Judi Online, Jokowi Kumpulkan Menteri Minta Bentuk Satgas dan Segera Sikat
Jadi, dalam memberantas judi online, tidak bisa hanya Kominfo saja yang bekerja.
Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online.
Satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.
"Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi Arie usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024), dikutip dari siaran pers.
Budi menjelaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tandasnya.
Baca juga: Pemerintah: Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Rp327 Triliun, Korban Masyarakat Kelas Bawah
Budi menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
"Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum," tuturnya.
Dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo itu hadir pula Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.