Masuk RI, Starlink Harus Bayar BHP Frekuensi, Menkominfo: Enggak Ada yang Gratis!
Starlink yang akan beroperasi di Indonesia diminta untuk mengikuti seluruh regulasi yang berlaku di RI.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Starlink yang akan beroperasi di Indonesia diminta untuk mengikuti seluruh regulasi yang berlaku di RI.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, regulasi yang harus diikuti tersebut meliputi membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
"Bayar dong. Engga ada yang gratis. Enak saja. Semua harus ikut regulasi Indonesia," kata Budi ketika ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Kerja Sama Starlink dan Operator Telekomunikasi Nasional dalam Mendorong Visi Indonesia Digital 2045
Ia mengatakan, saat ini Starlink sedang dalam proses memenuhi berbagai ketentuan yang ada di Indonesia. Uji Laik Operasi (ULO) disebut juga tengah berjalan.
"Sedang diproses. Hampir semuanya mereka penuhi," ujar Budi.
Ia memastikan pemerintah tidak akan menghambat masuknya Starlink beroperasi di Indonesia. Lagi-lagi, selama perusahaan milik Elon Musk itu mengikuti peraturan.
"Kami enggak menghambat. Yang penting, misal kamu mau masuk, ayo silakan penuhi ini, ini, ini. Mereka harus (memenuhi peraturan) itu," kata Budi.
Masuknya Starlink ke Indonesia juga disebut tidak akan memakan satelit Satria-2. Budi bilang, hal itu karena Satria-2 merupakan satelit GEO, Starlink adalah satelit LEO.
"Kebutuhannya beda. Satria-2 ini kan GEO. Enggak berkompetisi secara langsung, walapun ada Starlink," tutur Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.