Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Sejak Awal Merasa Janggal dengan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Kok Begini?

Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tak dibatasi jenis dan jumlahnya serta dapat diimpor baik dalam kondisi bekas.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mendag Sejak Awal Merasa Janggal dengan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Kok Begini?
Tribunnews/Endrapta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku sudah merasa janggal akan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sejak awal peraturan ini dirumuskan.

Permendag 36/2023 merupakan peraturan yang beberapa poinnya mengatur barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pribadi penumpang dari luar negeri.

Dia bercerita, saat itu dia mengaku setuju dengan peraturan ini karena atensinya terlanjur tertarik pada kemudahan yang disebut akan timbul usai peraturan ini terbit.

Terlebih, Permendag 36/2023 merupakan peraturan yang diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

"Saya dari awal ini, 'Kok begini aturan?' Tetapi, ini kan hasil kesepakatan kementerian lembaga. Kementerian Perdagangan yang mengatur ekspor impor sebagai rumahnya," kata Zulhas dalam sambutannya di acara Hari Konsumen Nasional 2024, Rabu (24/4/2024).

"Maka aturan-aturan itu harus dimasukkan ke dalam Permendang," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengatakan, saat itu ia bertanya kepada Direktur Jenderal (Dirjen) terkait, mengapa peraturannya begini. Jawaban yang ia dapat saat itu, peraturan ini untuk mempermudah.

"Saya cuma tanya waktu itu sama Dirjen, 'Ini kenapa begini?' 'Ini untuk mempermudah, Pak.' Nah, kata-kata mempermudah itu saya sudah terpikat. Kalau mempermudah, saya setuju," ujar Zulhas.

Ternyata, dalam pelaksanaannya, ia mengaku Permendag 36/2023 bagus saat diskusi, tetapi dalam pelaksanaannya tidak mudah.

Pelaksanaannya tidak mudah karena ternyata barang bawaan penumpang ini harus dibongkar.

Baca juga: Permendag 36/2023 Tidak Dicabut, Tapi Aturan Barang Bawaan PMI dan Pribadi Penumpang Direvisi

Lalu, peraturan yang menyebutkan jumlah barang bawaan dari luar negeri dibatasi juga menuai kritik dari masyarakat.


"Saya kalau ke luar negeri, saya beli barang tiga, empat, kan hak kita. Asal kita pulang bayar pajak, kan boleh mestinya. Masa mesti disitain satunya?" ujar Zulhas.

Akhirnya, setelah Permendag 36/2023 ini dirapatkan lagi dengan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, peraturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022. Revisi juga akan dilakukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas