Pemerintah Diminta Tak Pakai Cara Tega ke Rakyatnya Cari Uang Pariwisata di Tiket Pesawat
Setiap Kementerian akan mengikuti langkah serupa dengan memungut iuran ke masyarakat jika wacana iuran pariwisata di tiket pesawat terealisasi.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memiliki wacana mencari iuran pariwisata dari harga tiket pesawat.
Namun, wacana tersebut ditolak dari berbagai pihak karena akan memberatkan beban masyarakat yang saat ini sudah tertekan ketidakpastian ekonomi global.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra secara tegas tidak setuju dengan wacana pemerintah, karena akan membuat harga tiket pesawat naik.
"Nanti harga yang dibayar oleh penumpang maskapai naik dan pasti yang dipersalahkan adalah pihak maskapai. Padahal dana itu (iuran pawisata) hanya 'lewat' aja," kata Irfan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Makin Mahal, DPR Ingatkan Pemerintah Berhenti Bebani Masyarakat
Menurutnya, pemerintah dalam mengumpulkan iuran pariwisata sebaiknya mengunakan mekanisme terbuka dan langsung. Garuda tak ingin dituduh masyarakat selalu menaikkan harga, padahal kenyataannya sudah bertahun-tahun tidak naik.
"Sudah 5 tahun TBA (tarif batas atas) kami tidak pernah dinaikkan. Yang naik adalah airport tax dari bandara yang dimasukkan ke dalam harga tiket. Ada yang mempertanyakan ke pihak bandara tidak? Kan tidak ada," paparnya.
Langgar UU
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai rencana pemerintah mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat berpotensi melanggar Undang-undang.
Sigit menolak rencana pemerintah tersebut. Selain berpotensi melanggar Undang-undang, juga akan membebani penumpang lantaran tiket pesawat akan semakin melambung.
“Saya menolak rencana pemerintah menarik iuran pariwisata kepada penumpang pesawat," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).
Menurut Sigit, iuran pariwisata berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Yang dimaksud biaya tuslah/tambahan (surcharge) dalam UU ini adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya.
"Dalam UU Penerbangan sudah jelas bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah," terang Sigit.
Sigit menambahkan, iuran pariwisata yang akan diterapkan pemerintah itu jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya.