Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Miris, Pemerintah Ungkap Mayoritas Korban Judi Online Anak Muda

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, cukup banyak pemuda yang masih berumur sekitar 17 hingga 20 tahun terjerat judi online

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Miris, Pemerintah Ungkap Mayoritas Korban Judi Online Anak Muda
Kolase Tribunnews/net
Perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun dan korbannya sebagian besar masyarakat kelas bawah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, korban kegiatan judi online di Indonesia mayoritas adalah anak muda.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, mirisnya, cukup banyak pemuda yang masih berumur sekitar 17 hingga 20 tahun.

Untuk itu pihaknya terus meningkatkan upaya mempersempit ruang gerak bagi kegiatan judi online.

Baca juga: WNI Tersandera Bandar Judi Online di Kamboja, Menlu Retno: Ini Kejahatan Transnasional

Menkominfo menyatakan pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal.

"Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun, ini kan meresahkan," ucap Budi Arie dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (27/4/2024).

"Karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia melanjutkan, Kominfo kini menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.

Budi Arie juga meminta masyarakat terus melaporkan jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.

Baca juga: Mudahkan Penanganan Kasus Lintas Negara, Satgas Judi Online Bakal Gandeng Interpol

"Tentu saja harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat," tegasnya.

Menurut Menteri Budi Arie pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga.

Kementerian Kominfo berperan dari sisi hulu yaitu untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online.

“Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan," pungkasnya.

 Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online dalam 4 Bulan Terakhir

Polri mengklaim sudah menangkap ribuan tersangka kasus judi online mulai dari Januari 2024 hingga saat ini.

"Pada tahun 2024 hingga bulan ini, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Ribuan tersangka yang ditangkap tersebut merupakan dari hasil pengungkapan 792 kasus judi online yang dibongkar Polri dan jajaran.

Sementara, pada tahun 2023 Polri telah mengungkap 1.196 perkara judi online, dengan total tersangka hampir mencapai 2 ribu orang.

"Pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus. Adapun jumlah tersangka yang telah diamankan yaitu pada tahun 2023 lalu, sebanyak 1.987 tersangka," ungkapnya.

Jokowi Bentuk Satgas Khusus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengumpulkan pejabat bahas pemberantasan judi online, di Istana Kepresidenan, Kamis, (18/4/2024). Sebelumnya tahun lalu, Jokowi sempat merapatkan pemberantasan judi online.

Mereka yang ikut rapat  kali ini diantaranya Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua OJK Mahendra Siregar, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung St Burhanuddin, Menkoplhukam Hadi Tjhajanto, Seskab Pramono Anung, Mensesneg Pratikno.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, dalam rapat tersebut disepakati akan ada pembentukan satuan tugas (satgas) atau task force pemberantasan judi online.

"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," katanya.

Satgas ini kata Budi akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Harapannya dengan pelibatan lintas lembaga maka pemberantasan judi online dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Ini lebih ke kementerian lembaga nanti, semuanya. Holistik," katanya.

Satgas Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut nantinya akan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kominfo, OJK, dan PPATK.

Pembentukan task force tersebut kata Budi Arie karena banyak keluhan mengenai kembali maraknya judi online di Indonesia. Mereka yang terjerumus judi online sebagian besar merupakan masyarakat kecil.

"Pak Presiden jelaskan di awal ada keluhan-keluhan masyarakat, masyarakat kecil main judi lagi. Menurut kamu gimana? Masih banyak kan? Nah di situ kita jelasin juga ini langkahnya kita harus tegas. Karena kamu aja bilang masih banyak jadi perlu diberantas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas