Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Barang Hibah SLB dan Sepatu Produk Luar Negeri yang Bikin Sri Mulyani Turun Tangan Buka Suara

Layanan Bea Cukai (BC) belakangan jadi sorotan warganet, usai dua kasus viral yaitu barang hibah kiriman Korea untuk SLB di Indonesia t

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Barang Hibah SLB dan Sepatu Produk Luar Negeri yang Bikin Sri Mulyani Turun Tangan Buka Suara
Tribunnews/Endrapta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan Bea Cukai (BC) belakangan jadi sorotan warganet, usai dua kasus viral yaitu barang hibah kiriman Korea untuk SLB di Indonesia tertahan sejak 2022 dan pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta dengan pajak Rp 31,8 juta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun turun tangan mengatasi hal tersebut. Bahkan, pada Sabtu (27/4) malam memimpin rapat di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Menurut Sri Mulyani, tertahannya barang kiriman dari Korea di Bea Cukai Soekarno Hatta tersebut lantaran pengelola sekolah tidak melakukan tindak lanjut proses pengeluaran barang.

Baca juga: Ramai-ramai Warganet Soroti Layanan Bea Cukai, Yustinus Prastowo: Tak Dipungkiri Terjadi Dinamika

"Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)," kata Sri Mulyani dikutip dalam akun Instagramnya, Minggu (28/4/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2012, BTD merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penimbunan pabean.

"Belakangan (di medsos twitter / X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," tutur dia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, perempuan yang kerap disapa Ani juga menjelaskan duduk perkara menyoal pengiriman sepatu senilai Rp 10,3 juta, namun harus membayar bea cukai Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 31,8 juta.

Menurut Sri Mulyani, pihaknya menemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang seharusnya.

Selain kasus pengiriman sepatu, bendahara negara juga mengatakan terdapat kasus lain yang serupa yaitu pengiriman action figure (Robotic). Dia menilai, dua kasus tersebut viral lantaran pengenaan bea masuk dan pajak.

"Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya," kata Sri Mulyani dikutip dalam akun Instagramnya.

Sri Mulyani menyampaikan, kedua kasus tersebut telah selesai lantaran pembayaran bea masuk sudah terealisasi dan barang-barang itu telah diterima oleh penerima barang.

Baca juga: SLB Dapat Bantuan dari Luar Negeri, tapi Terjegal di Bea Cukai, Langsung Direspons Anak Buah Menkeu

"Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," tuturnya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Bea Cukai (BC) untuk melakukan perbaikan layanan dan proaktif. Sehingga bisa memberikan edukasi ke masyarakat menyoal kebijakan sesuai undang-undang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas