Tiru Perkataan Hakim Saldi Isra, Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah
Yustinus Prastowo menegaskan bahwa Bea Cukai bukanlah keranjang sampah, yang seolah-olah semua masalah bisa dilimpahkan ke institusi tersebut.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa institusi Bea Cukai (BC) bukanlah keranjang sampah.
Hal itu ia sampaikan meniru perkataan Hakim Saldi Isra pada sidang Gugatan Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta beberapa waktu lalu.
Saat itu, Saldi mengatakan, jika seluruh persoalan terkait tahapan pemilu dilimpahkan ke MK, peradilan konstitusi itu terkesan seperti keranjang sampah, yang menampung semua permasalahan kontestasi politik itu.
Meniru Saldi, Prastowo mengatakan bahwa Bea Cukai bukanlah keranjang sampah, yang seolah-olah semua masalah bisa dilimpahkan ke institusi pemerintah satu ini.
"Kalau saya meminjam [perkataan] yang mulia Pak Saldi Isra waktu sidang MK itu, MK itu bukan keranjang sampah. Saya juga ingin mengatakan Bea Cukai itu bukan keranjang sampah, yang seolah semua hal masalah bisa ditimpahkan ke BC begitu saja," katanya dalam konferensi pers di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
Ia memaklumi bahwa masyarakat cenderung melimpahkan semua masalah ke Bea Cukai karena ketidaktahuan publik. Maka dari itu, Prastowo menyebut masyarakat harus terus diedukasi.
"Kami paham ini semata-mata karena ketidaktahuan publik yang perlu terus kita edukasi. Maka kami butuh bantuan rekan-rekan untuk terus menerus, mari bersama-sama mengedukasi publik supaya lebih paham, supaya tidak terulang di masa-masa mendatang," katanya.
Menurut Prastowo, urusan mengenai kepabeanan selama ini lebih banyak ada di tangan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Dia bilang, pihak Bea Cukai lebih sering memeriksa barang yang tiba di Indonesia hanya dengan memeriksa dokumennya saja. Dasar dokumen itulah yang akan digunakan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Ramai-ramai Warganet Soroti Layanan Bea Cukai, Yustinus Prastowo: Tak Dipungkiri Terjadi Dinamika
"Selama ini sebenarnya urusan ada di PJT. Ini sekaligus meluruskan sama-sama kepada masyarakat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, layanan Bea Cukai (BC) belakangan jadi sorotan warganet, usai dua kasus viral yaitu barang hibah kiriman Korea untuk SLB di Indonesia tertahan sejak 2022 dan pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta dengan pajak Rp 31,8 juta.
Untuk barang hibah kiriman Korea untuk SLB di Indonesia yang tertahan sejak 2022, telah terselesaikan dengan pihak Bea Cukai memberikan langsung kepada pihak SLB.
Baca juga: Buntut Kasus Alat Belajar SLB, DPR Panggil Sri Mulyani: Pelayanan Bea Cukai Harus Segera Dievaluasi
Barang itu awalnya dikenakan biaya karena Bea Cukai tidak tahu bahwa itu adalah barang hibah. Akhirnya setelah viral beberapa hari lalu, ditelusuri hingga ke DHL, barang pun bisa diterima pihak SLB tanpa harus mengeluarkan biaya.Adapun