Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ada Upaya Menyingkirkan Pedagang Kecil

Didapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ada Upaya Menyingkirkan Pedagang Kecil
Tribun Madura
Warung Madura 

Amin mendorong agar model inovasi bisnis ini diadopsi untuk UMKM lainnya agar bisa bersaing dan bertahan hidup ditengah persaingan dengan pasar modern baik supermarket maupun minimarket.

Dari sisi ketersediaan produk, warung Madura menawarkan berbagai pilihan produk kebutuhan sehari-hari, termasuk beras, minyak curah, dan barang-barang lain yang mungkin tidak tersedia di minimarket.

Dengan jam operasional nonstop 24 Jam, mereka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja kapan saja, terutama di luar jam operasional toko lain.

Warung Madura sering menawarkan harga yang lebih murah dengan mengambil keuntungan yang tipis, namun dengan volume penjualan yang tinggi.

"Mengapa bisa murah, karena sistem ekonomi gotong royong yang diterapkan membuat harga bisa bersaing. Pemilik warung Madura menjaga hubungan baik dengan pemasok, yang membantu dalam memastikan pasokan barang yang baik dan harga yang kompetitif," terangnya.

Inovasi lainnya, mereka memiliki konsep desain yang unik dan menarik, seringkali dengan barang-barang yang tidak biasa dijual di warung kelontong lain.

"Pemerintah mestinya mendukung UMKM sejenis warung Madura, karena berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian rakyat kecil," ucap Amin.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka 24 jam. Dia mengatakan, pengelola warung sering berganti-ganti pegawai, sehingga terjadi pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Lalu, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam. Sebab, tidak ada aturan soal jam operasional warung Madura. Sedangkan aturan tersebut diterapkan ke minimarket.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pembatasan warung Madura buka 24 jam akan mematikan pelaku usaha kecil.

Kebijakan tersebut dinilai tidak ada urgensinya. Trubus menilai imbauan soal warung Madura tidak buka 24 jam akan meresahkan pedagang kecil. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukan pemerintah tidak mendukung pelaku usaha usaha kecil

"Itu sama saja menyingkirkan pedagang kecil. Kebijakan lebih mendukung pelaku usaha menengah ke atas. Arahnya pajak. Kalau warung-warung itu kan pajaknya kecil," ujar Trubus saat dihubungi Tribun.

Seharusnya, ucap Trubus, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha kecil. Misal, dengan memberikan akses permodalan. Sehingga, pelaku usaha kecil bisa naik kelas. Bukan justru terkesan menyingkirkan pedagang kecil.

"Sehingga munculnya mereka bisa tambah besar, bukan akses melalui pinjol. Pembatasan itu sendiri menunjukan hal hal yang tidak ada urgensinya. Harusnya mereka diberikan dukungan," terang Trubus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas