Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ada Upaya Menyingkirkan Pedagang Kecil

Didapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ada Upaya Menyingkirkan Pedagang Kecil
Tribun Madura
Warung Madura 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
(KemenKopUKM) menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam. Hal itu menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung Madura.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurutnya, didapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

Baca juga: Imbauan Kemenkop-UKM Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Forum Mahasiswa Madura: Kami Tak Tinggal Diam

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif kemarin.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

Berita Rekomendasi

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Baca juga: Soal Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Anggota Komisi VI DPR: Jangan Matikan Usaha Pedagang Kecil

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menilai aneh jika warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam. Sebab, itu merupakan strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran retail modern.

Amin berujar, konsep bisnis yang dikembangkan warung Madura merupakan bentuk perlawanan pelaku usaha mikro dan kecil terhadap dominasi bisnis konglomerasi yang semakin menggurita hingga ke pelosok desa.

Warung Madura ini merupakan kemandirian usaha rakyat (UMKM) untuk bisa bertahan dari gempuran pemodal besar.

"Operasional 24 jam itu merupakan bentuk inovasi dan strategi mereka untuk mendapatkan ceruk pasar tertentu. Justru aneh jika kemudian dilarang," ujar Amin.

Amin mendorong agar model inovasi bisnis ini diadopsi untuk UMKM lainnya agar bisa bersaing dan bertahan hidup ditengah persaingan dengan pasar modern baik supermarket maupun minimarket.

Dari sisi ketersediaan produk, warung Madura menawarkan berbagai pilihan produk kebutuhan sehari-hari, termasuk beras, minyak curah, dan barang-barang lain yang mungkin tidak tersedia di minimarket.

Dengan jam operasional nonstop 24 Jam, mereka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja kapan saja, terutama di luar jam operasional toko lain.

Warung Madura sering menawarkan harga yang lebih murah dengan mengambil keuntungan yang tipis, namun dengan volume penjualan yang tinggi.

"Mengapa bisa murah, karena sistem ekonomi gotong royong yang diterapkan membuat harga bisa bersaing. Pemilik warung Madura menjaga hubungan baik dengan pemasok, yang membantu dalam memastikan pasokan barang yang baik dan harga yang kompetitif," terangnya.

Inovasi lainnya, mereka memiliki konsep desain yang unik dan menarik, seringkali dengan barang-barang yang tidak biasa dijual di warung kelontong lain.

"Pemerintah mestinya mendukung UMKM sejenis warung Madura, karena berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian rakyat kecil," ucap Amin.

Sebelumnya, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka 24 jam. Dia mengatakan, pengelola warung sering berganti-ganti pegawai, sehingga terjadi pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Lalu, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam. Sebab, tidak ada aturan soal jam operasional warung Madura. Sedangkan aturan tersebut diterapkan ke minimarket.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pembatasan warung Madura buka 24 jam akan mematikan pelaku usaha kecil.

Kebijakan tersebut dinilai tidak ada urgensinya. Trubus menilai imbauan soal warung Madura tidak buka 24 jam akan meresahkan pedagang kecil. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukan pemerintah tidak mendukung pelaku usaha usaha kecil

"Itu sama saja menyingkirkan pedagang kecil. Kebijakan lebih mendukung pelaku usaha menengah ke atas. Arahnya pajak. Kalau warung-warung itu kan pajaknya kecil," ujar Trubus saat dihubungi Tribun.

Seharusnya, ucap Trubus, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha kecil. Misal, dengan memberikan akses permodalan. Sehingga, pelaku usaha kecil bisa naik kelas. Bukan justru terkesan menyingkirkan pedagang kecil.

"Sehingga munculnya mereka bisa tambah besar, bukan akses melalui pinjol. Pembatasan itu sendiri menunjukan hal hal yang tidak ada urgensinya. Harusnya mereka diberikan dukungan," terang Trubus.

Jika aturan tersebut diterapkan, kata Trubus, bukan tidak mungkin akan diterapkan ke warung-warung kecil lain. Padahal, kehidupan masyarakat sudah 24 jam, dan mereka membutuhkan warung warung tersebut untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

"Kehidupan masyarakat kita sudah ada yang 24 jam. Ada yang kerja atau yang ngontrak atau kos itu biasanya butuh, apalagi orang di Jakarta," tuturnya. (Tribun Network/nis/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas