Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Said Iqbal: Tidak Benar UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Serap Tenaga Kerja

residen KSPI Said Iqbal menilai, Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak mampu menarik investasi dan menyerap tenaga kerja.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Said Iqbal: Tidak Benar UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Serap Tenaga Kerja
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menilai, Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak mampu menarik investasi dan menyerap tenaga kerja.

Sebagaimana diketahui, salah satu tuntutan yang dibawa pada Hari Buruh 2024 pada Rabu (1/5/2024) ini adalah Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menurut dia, UU Cipta Kerja justru menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di mana-mana.

Baca juga: Hari Buruh, Aliansi Perempuan Minta Pemerintah Jadikan PRT Sebagai Pekerja Formal

"Tidak benar Undang-undang Cipta Kerja menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja," kata Said kepada awak media di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Yang benar adalah PHK dimana-mana. Tahun 2024, ratusan ribu buruh di-PHK. Tahun 2023 juga ratusan ribu buruh di-PHK," lanjutnya.

Dia bilang, kenaikan upah setelah ada Omnibus Law Cipta Kerja hanya sebesar 1,58 persen.

Berita Rekomendasi

"Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8 persen. Jadi, enggak naik upah kita ini, nombok 1 persen," ujar Said.

Ia memandang, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen tidak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah, termasuk buruh.

Baca juga: Demo Hari Buruh, Kelompok Perempuan Tuntut Pemerintah Beri Kesempatan Setara dalam Dunia Kerja

"Yang menikmati orang kaya! Ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar," kata Said.

Oleh karena itu, kata dia, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh lainnya menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas