Said Iqbal: Tidak Benar UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Serap Tenaga Kerja
residen KSPI Said Iqbal menilai, Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak mampu menarik investasi dan menyerap tenaga kerja.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menilai, Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak mampu menarik investasi dan menyerap tenaga kerja.
Sebagaimana diketahui, salah satu tuntutan yang dibawa pada Hari Buruh 2024 pada Rabu (1/5/2024) ini adalah Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut dia, UU Cipta Kerja justru menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di mana-mana.
Baca juga: Hari Buruh, Aliansi Perempuan Minta Pemerintah Jadikan PRT Sebagai Pekerja Formal
"Tidak benar Undang-undang Cipta Kerja menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja," kata Said kepada awak media di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Yang benar adalah PHK dimana-mana. Tahun 2024, ratusan ribu buruh di-PHK. Tahun 2023 juga ratusan ribu buruh di-PHK," lanjutnya.
Dia bilang, kenaikan upah setelah ada Omnibus Law Cipta Kerja hanya sebesar 1,58 persen.
"Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8 persen. Jadi, enggak naik upah kita ini, nombok 1 persen," ujar Said.
Ia memandang, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen tidak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah, termasuk buruh.
Baca juga: Demo Hari Buruh, Kelompok Perempuan Tuntut Pemerintah Beri Kesempatan Setara dalam Dunia Kerja
"Yang menikmati orang kaya! Ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar," kata Said.
Oleh karena itu, kata dia, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh lainnya menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.