Said Iqbal: Tidak Benar UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Serap Tenaga Kerja
residen KSPI Said Iqbal menilai, Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak mampu menarik investasi dan menyerap tenaga kerja.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menilai, Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak mampu menarik investasi dan menyerap tenaga kerja.
Sebagaimana diketahui, salah satu tuntutan yang dibawa pada Hari Buruh 2024 pada Rabu (1/5/2024) ini adalah Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut dia, UU Cipta Kerja justru menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di mana-mana.
Baca juga: Hari Buruh, Aliansi Perempuan Minta Pemerintah Jadikan PRT Sebagai Pekerja Formal
"Tidak benar Undang-undang Cipta Kerja menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja," kata Said kepada awak media di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Yang benar adalah PHK dimana-mana. Tahun 2024, ratusan ribu buruh di-PHK. Tahun 2023 juga ratusan ribu buruh di-PHK," lanjutnya.
Dia bilang, kenaikan upah setelah ada Omnibus Law Cipta Kerja hanya sebesar 1,58 persen.
"Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8 persen. Jadi, enggak naik upah kita ini, nombok 1 persen," ujar Said.
Ia memandang, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen tidak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah, termasuk buruh.
Baca juga: Demo Hari Buruh, Kelompok Perempuan Tuntut Pemerintah Beri Kesempatan Setara dalam Dunia Kerja
"Yang menikmati orang kaya! Ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar," kata Said.
Oleh karena itu, kata dia, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh lainnya menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.