Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pencurian TBS Kelapa Sawit Marak, GAPKI Prihatin Ganggu Iklim Investasi

GAPKI mengutuk keras tindakan pencurian tandan buah segar (TBS) di sejumlah perkebunan kelapa sawit di  Indonesia.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pencurian TBS Kelapa Sawit Marak, GAPKI Prihatin Ganggu Iklim Investasi
FMT
Panen tandan buah segar kelapa sawit. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Saiful Panigoro mengutuk keras tindakan pencurian tandan buah segar (TBS) di sejumlah perkebunan kelapa sawit di  Indonesia.

Menurutnya, hal ini merupakan tindak kriminal yang dapat mengganggu iklim investasi.  Pihaknya meminta aparat penegak hukum bergerak untuk menindak pelaku pencurian tersebut.

Kasus pencurian TBS kelapa sawit antara lain marak terjadi di Kalimantan Tengah. Pencurian dilakukan dengan dalih Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta klaim perkebunan kelapa sawit belum memiliki izin hak guna usaha atau HGU.

Dua hal ini dijadikan alasan untuk melegalisasi pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.

Aksi pencurian TBS kelapa sawit ini juga berdampak pada keamanan, ketertiban hingga iklim investasi karena berpotensi membuat banyak investor menjadi ragu untuk menanamkan modalnya pada sektor perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.

“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. Kami mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota GAPKI dan belum punya HGU juga diduduki oleh para pencuri,” ungkapnya, Selasa (30/4/2024).

Berita Rekomendasi

Sadino, Pakar Hukum Universitas Paramadina menyebut aksi pencurian TBS murni merupakan tindak kriminalitas dan butuh penindakan tegas.

Baca juga: Aksi Penjarahan TBS Sawit di Kotim, Puluhan Orang Bongkar Paksa Portal Jalan di Kebun Perusahaan

Dia juga meluruskan putusan MK 138 tahun 2015 yang kerap diartikan keliru, yang mana meskipun perusahaan perkebunan belum memiliki HGU, namun perusahaan telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) sehingga mereka sah beroperasi.

“Tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri tersebut,” katanya.

Di kesempatan terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani menuturkan akan menindak para pelaku pencurian ini.

Baca juga: Sekjen SPKS: DMO Minyak Goreng Jadi Cara Perusahaan Beli TBS Kelapa Sawit Petani Semurah Mungkin

Ia memastikan tidak akan tebang pilih dalam melakukan upaya penegakkan hukum terkait dengan konflik agraria, termasuk di dalamnya aksi pencurian TBS di perkebunan-perkebunan kelapa sawit.

Saparni menegaskan bahwa pencurian TBS merupakan tindak pidana, oleh karena itu setiap laporan masyarakat maupun perkebunan sawit yang menyangkut dengan penjarahan akan ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi buah hasil curian ini agar tidak diperdagangkan kepada pengepul ilegal.

“Kepolisian tetap profesional untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas