Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Ingatkan Himpitan antara Hulu Migas dan Persawahan Harus Segera Diselesaikan

Jika terjadi himpitan misalnya, maka harus dicari solusi yang saling menguntungkan dan pada akhirnya tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pengamat Ingatkan Himpitan antara Hulu Migas dan Persawahan Harus Segera Diselesaikan
Istimewa
Ilustrasi. Lahan persawahan bisa dialihfungsikan menjadi sumur migas, asalkan petani juga mendapatkan ganti untung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat perencanaan wilayah, Izaac Tony Matitaputty mengatakan, setiap persoalan terkait himpitan antara lahan pertanian dan kegiatan hulu migas, harus segera diselesaikan.

Termasuk dalam hal ini, lahan persawahan bisa dialihfungsikan menjadi sumur migas, asalkan petani juga mendapatkan ganti untung.

“Kalau di lahan persawahan ternyata ditemukan sumber migas yang akan memberi nilai tambah yang tinggi bagi perekonomian nasional dan masyarakat setempat, termasuk ketahanan energi nasional, maka bisa dialihfungsikan. Tetapi harus ada ganti untung bagi masyarakat,” kata Izaac kepada media hari ini, Jumat (3/5/2024).

Izaac sependapat, penciptaan ketahanan energi dan pangan harus memang berjalan beriringan. Jika terjadi himpitan misalnya, maka harus dicari solusi yang saling menguntungkan dan pada akhirnya tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan.

Baca juga: Ada Isu Transisi Energi, Pengusaha Bilang Investasi Jumbo Sektor Hulu Migas Perlu Digenjot

“Di satu sisi bisa menjaga ketahanan energi, tapi ketahanan pangan juga jangan sampai terganggu,” kata dia.

Untuk itu Izaac mengatakan, guna tetap mempertahankan ketahanan pangan tersebut, maka harus diberikan lahan pengganti bagi masyarakat.

Namun mengingat keterbatasan lahan, misalnya di Jawa, bisa saja pada lahan pengganti tersebut diterapkan program intensifikasi pertanian. Terpenting, lanjut Izaac, bahwa produksi pangan tidak terganggu karena alih fungsi, atau bahkan bisa ditingkatkan.

Berita Rekomendasi

“Kalau memang di lokasi pengganti memungkinkan diterapkan intensifikasi pertanian, maka bisa dilakukan untuk mempertahankan ketahanan pangan. Teknologi pertanian yang canggih kan sudah banyak,” pungkas Izaac.

Terpisah, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Muhammad sependapat bahwa setiap persoalan terkait himpitan antara lahan pertanian dan kegiatan hulu migas, memang harus diselesaikan.

Pasalnya, keberadaan sumur tersebut sangat mendukung ketahanan energi nasional. “Ya, harus diselesaikan. Ini menyangkut ketahanan energi,” kata Tauhid.

Menurut Tauhid, penciptaan ketahanan energi dan pangan harus berjalan beriringan. Jika terjadi himpitan misalnya, tidak boleh ada egosektoral, dan harus harus segera dicarikan solusi.

“Penciptaan ketahanan energi harus berjalan seiring dengan ketahanan pangan. Jika kepentingan keduanya saling berhimpitan tidak boleh ada yang dirugikan. Penyelesaiannya pun, jangan hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata, tetapi juga pemerintah pusat.

Menurut Tauhid, salah satu yang bisa dipertimbangkan adalah, mengenai prinsip terkait lahan berkelanjutan.

“Konsepnya adalah kalau lahan produktif berkurang, sumber pangan berkurang harus diganti di tempat lain,” ujar Tauhid.

Kemungkinan terjadinya irisan antara kegiatan hulu migas dan area persawahan, beberapa kali memang tidak bisa dihindari. Seperti disampaikan PTH Direktur Utama Pertamina EP Ibnu Suhartanto saat ini dialami Pertamina Hulu Energi (PHE).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) beberapa waktu lalu, Ibnu menyampaikan, PHE mengalami kendala perizinan karena sumur minyak tersebut berada pada kawasan sawah yang dilindungi.

Kondisi demikian terjadi pada delapan titik titik sumur pengeboran di Indramayu, Jawa Barat.

Ibnu menambahkan, kendala masih terjadi di beberapa titik sumur pengeboran. PHE, lanjutnya, masih memproses izin lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas