Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Amankan Transaksi Digital, Privy Kini Fokus pada Pengguna Individu

Digitalisasi mendorong penggunaan tanda tangan elektronik yang luas dalam bisnis dan kehidupan sehari-har

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Amankan Transaksi Digital, Privy Kini Fokus pada Pengguna Individu
Privy
ilustrasi transaksi digital 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM – Digitalisasi mendorong penggunaan tanda tangan elektronik yang luas dalam bisnis dan kehidupan sehari-hari, karena praktis dan mudah diakses.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mendorong Penyelenggara Jasa Keuangan, termasuk Fintech P2P Lending dan Multifinance, untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dalam setiap transaksi keuangan digital berdasarkan surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024.

Terkait ini, Privy, platform teknologi dengan sertifikasi Kominfo, kini memfokuskan aplikasinya agar dapat digunakan individu melalui Personal Plan.

Baca juga: Transaksi Digital Tumbuh, Tapi Pembayaran Tunai Masih Jadi Penyokong Pertumbuhan Ekonomi

Pembaruan ini didukung pula dengan adanya peningkatan tampilan (UI/UX) untuk memberikan navigasi yang lebih lancar dan penggunaan yang lebih mudah.

“Privy menghadirkan Personal Plan dan Enterprise Plan untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Fitur berlangganan ini dirancang khusus untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi pengguna baik individu atau pelaku usaha dalam mengakses fitur-fitur Privy secara unlimited, yang akan semakin memudahkan pengelolaan dan penandatanganan dokumen elektronik dengan aman dan terpercaya,” ujar CEO Privy, Marshall Pribadi dikutip Minggu, 5 Mei 2024.

Dia menjelaskan, fitur Personal Plan merupakan cara baru bertanda tangan melalui paket berlangganan. Sebelumnya, Privy menggunakan sistem saldo dalam aplikasi yang disebut Privy Balance untuk tanda tangan elektronik di dokumen dan terbatas satu saldo per tanda tangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan Personal Plan, saldo digantikan oleh sistem berlangganan, sehingga memungkinkan pengguna menandatangani dokumen digital secara unlimited atau tanpa batas dan sah secara hukum.

Privy Personal Plan memungkinkan pengguna memberikan tanda tangan elektronik pada dokumen tanpa perlu melakukan top-up berulang, didukung dengan ruang penyimpanan dokumen (document storage) yang lebih besar, akses tanpa batas kepada berbagai merchant yang bermitra di aplikasi Privy serta fitur e-meterai yang berkekuatan hukum.

Melalui fitur Enterprise Plan yang ditujukan bagi para pelaku usaha, pengguna masih dapat menggunakan produk e-Meterai secara bersamaan dengan tanda tangan digital melalui sistem pembelian baru, yaitu langganan tahunan.

Sama seperti pada fitur Personal Plan, dengan sistem pembayaran baru ini, Privy menghapus sistem tanda tangan digital menggunakan saldo (Privy Balance) dan membuka batasan jumlah tanda tangan digital di setiap dokumen elektronik.

Fitur-fitur baru ini akan memastikan bahwa alur kerja perusahaan dalam mengelola dan menandatangani dokumen menjadi lebih cepat, efisien, dan aman dengan Privy.

Fitur baru lainnya adalah PrivyChat. "Fitur ini dapat digunakan sebagai messaging platform yang terverifikasi sekaligus dapat meningkatkan pengalaman pengguna untuk mengulas, menyetujui dan menandatangani dokumen melalui fitur chat yang terintegrasi di aplikasi Privy,” ungkap CTO Privy, Guritno Adi Saputra.

Penambahan fitur ini bertujuan membantu pengguna individu dalam berkomunikasi secara real-time dengan tim dan klien, pengguna dapat memeriksa, menandatangani dokumen, berbagi informasi, dan mengkoordinasikan kegiatan administrasi tanpa beralih aplikasi.

Dengan identitas yang terverifikasi, PrivyChat menjamin interaksi dengan pihak yang sah dan terpercaya. Informasi yang mereka bagikan hanya dapat diakses oleh pihak yang berhak.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas