Kemenperin Langsung Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Usai Temuan SPK Fiktif
Kemenperin langsung melakukan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan layanan pengadaan secara elektronik sesuai Perpres 15 2021
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.CO. JAKARTA - Berdasar pada pengaduan masyarakat terhadap beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF), Kementerian Perindustrian mengambil langkah tegas oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan memberhentikan pelaku sejak tahun lalu.
"Langkah perbaikan yang dilakukan oleh Kemenperin terkait adanya temuan ini adalah Kemenperin sudah mendiskusikan. Pertama memberhentikan LHS sebagai PPK sejak 15 Februari 2024," Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Langkah selanjutnya, Kemenperin langsung melakukan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan layanan pengadaan secara elektronik sesuai Perpres 15 2021 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Baca juga: Belajar dari Kasus Order Fiktif Rp 960 Juta: Pahami Adab Bersedekah
Ketiga, Kementerian Perindustrian juga melakukan tata kelola keuangan, agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Menyoal korban dari SPK, Febri mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan untuk mengambil langkah hukum yang berlaku.
"Nah soal pengaduan ya silahkan saja, kami belom mengetahui seberapa banyak korban dari tindakan pribadi dari oknum tersebut. (Dibawa ke Kepolisian, KPK atau Kejaksaan?) Terkait ini kami persilahkan pihak yang dirugikan. Karena sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara. Murni ini adalah tindakan pribadi dari yang bersangkutan," imbuh Febri," ucapnya.
Dari kasus SPK fiktif tersebut, hingga saat ini Kemenperin baru menemukan 4 kasus dengan total nilai pengaduan sekitar Rp 80 miliar.