Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Tegaskan Starlink harus Kantongi Izin Operasional Resmi

Trubus Rahardiansah menegaskan perusahaan penyedia jasa internet Starlink milik Elon Musk harus mengantongi izin operasional.

Penulis: Erik S
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat Tegaskan Starlink harus Kantongi Izin Operasional Resmi
Istimewa
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menegaskan perusahaan penyedia jasa internet Starlink milik Elon Musk harus mengantongi izin operasional.

"Untuk dapat beroperasi di Indonesia, Starlink harus mengantongi izin penyelenggaraan jaringan bergerak satelit dari Kemenkominfo," kata Trubus dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin.

Izin tersebut keluar setelah Kemenkominfo melakukan uji laik operasi (ULO). Trubus Rahardiansah mengaku kecewa terhadap langkah yang menyatakan Starlink lolos ULO dan memberikan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Sebab, jika banyak syarat yang belum dipenuhi maka seharusnya tidak diloloskan dan memberikan izin penyelenggaraan telekomunikasi ke Starlink.

Baca juga: Keamanan dan Kedaulatan Negara Harus Jadi Pertimbangan Utama Ketika Berikan Izin ke Starlink

Langkah memberikan izin kepada Starlink dinilai Trubus merupakan kebijakan yang tidak tepat. Jika Kominfo membiarkan Starlink beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, maka sama saja ada kealpaan dalam menjalankan aturan dalam melindungi masyarakat Indonesia.

"Ada potensi pelanggaran aturan dan hukum dalam memberikan izin ke Starlink," kata dia.

Ia mengatakan bisa saja masyarakat beranggapan seluruh perizinan dapat diatur pihak tertentu. Pemberian izin yang gegabah ke investor asing dapat menjadi preseden buruk.

Ia menduga ada pihak tertentu yang diuntungkan dari terbitnya izin penyelenggaraan Starlink di Indonesia. Keuntungan tersebut bisa saja terkait politik maupun ekonomi.

Berita Rekomendasi

Agar penerbitan izin yang tidak sesuai aturan kembali terulang, Trubus meminta agar pemerintah menerbitkan kebijakan yang baku. Tujuannya agar iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh dengan baik.

Kata Trubus, jangan sampai investasi yang masuk justru membawa mudarat bagi bangsa Indonesia. Izin yang diberikan harus sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Pengajar Trisakti tersebut melihat banyak regulasi yang dikeluarkan justru lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

"Jangan sampai kepala daerah memberikan kemudahan perizinan ke investor asing dengan menabrak koridor yang telah dibuat. Jangan sampai izin yang dikeluarkan disalahgunakan pihak tertentu," kata dia mengingatkan.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Sebut Starlink Bakal Beroperasi di IKN, Bulan Depan Uji Coba

Ia mengatakan jika Starlink tidak mau mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia, Trubus meminta agar Kemenkominfo menunda operasional atau mencabut kembali Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) yang telah diberikan ke perusahaan Elon Musk tersebut.

Meski tak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, Trubus menilai harusnya Starlink masih dapat memberikan layanan broadband di daerah terpencil. Caranya adalah dengan bekerjasama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.

Trubus meminta agar Kemenkominfo tegas dalam menjalankan regulasi yang sudah berlaku. Pihaknya menyarankan agar pemangku kepentingan memberikan tenggat waktu bagi Starlink untuk memenuhi seluruh persyaratan tanpa terkecuali. Jika melewati tenggat waktu tersebut Kemenkominfo diminta membatalkan SKLO Starlink.

"Harusnya pemerintah dapat mendorong Starlink berkolaborasi dengan perusahaan telekomunikasi nasional," kata dia.

Penjelasan Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan Starlink, telah mengantongi surat uji laik operasi (ULO) untuk beroperasi di Indonesia. Sebagai informasi, ULO adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum penyelenggaraan telekomunikasi.

"Itu kan sudah dilakukan uji ULO itu kan uji layak operasi bahwa Starlink itu memenuhi kriteria untuk uji layak operasi di Indonesia," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Meski sudah mengantongi ULO, Starlink masih harus menjalani proses uji coba pada pertengahan Mei mendatang untuk memastikan jaringannya berjalan dengan baik.

Rencananya uji coba ini akan dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

"Kan teknologinya dia bilang kecepatannya 100 mbps, apa benar? Apa alat-alatnya atau teknologinya memungkinkan untuk itu? Kan misalnya seperti handphone nih, dicoba oke diuji langsung nanti di IKN," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas