Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bus yang Terlibat Dalam Kecelakaan Maut di Subang Berusia 18 Tahun

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menemukan fakta bahwa bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Ciater

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bus yang Terlibat Dalam Kecelakaan Maut di Subang Berusia 18 Tahun
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas mengevakuasi bus pariwisata maut PO Trans Putera Fajar pengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di tanjakan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus tersebut bermerek Hino bermesin depan tipe AK1JRKA milik PT Jaya Guna Hage dengan nomor polisi wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, AD 7524 OG. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menemukan fakta bahwa bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024), sudah berumur 18 tahun.

Temuan itu berdasarkan hasil penelusuran Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno.

Djoko mengatakan, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan KIR-nya telah mati sejak 6 Desember 2023.

Berdasarkan data BLUe, bus ini milik PT Jaya Guna Hage.

Baca juga: Jenazah Guru SMK Lingga Kencana Korban Bus Maut di Subang Disalatkan di Masjid yang Dimakmurkannya

"Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).

Ia mengatakan, banyak perusahaan tidak tertib administrasi.

Berita Rekomendasi

Padahal, kata dia, sekarang pendaftara sudah dipermudah dengan sistem online.

Pengawasan terhadap bus pariwisata disebut juga masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.

"Sudah saatnya pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," ujar Djoko.

Dia bilang, sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab.

Alhasil, kecelakaan bus dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.


"Data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," tutur Djoko.

Baca juga: Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang Tak Kantongi Izin Angkut, Ini Kata Dishub Wonogiri

Ia menyebut, hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas