Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan Kementerian Keuangan Copot Jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dicopot karena ada indikasi benturan kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Alasan Kementerian Keuangan Copot Jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta
dok.
Kantor Bea Cukai Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH), setelah dilakukan pemeriksaan internal dan menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang.

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan."

"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/5/2024).

Nirwala mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.

"Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," imbuh Nirwala.

Terkait posisi jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta.

Berita Rekomendasi

"Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan," tegasnya.

Sebagai informasi, Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK oleh Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

Baca juga: Ada Indikasi Benturan Kepentingan, Bea Cukai Copot REH dari Jabatannya Pasca Pemeriksaan Internal

REH dilaporkan ke KPK dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas.

Ia menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat oleh REH tidak masuk akal. Berdasarkan dokumen LHKPN 2023, REH tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,39 miliar.

Baca juga: Sosok Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dibebastugaskan Setelah Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?

Angka itu dinilai tidak masuk akal, sebab Andreas bilang, REH memiliki perusahaan dengan total aset Rp 60 miliar.

"Nah ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak tahu," kata Andreas dikutip dari Kompas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas