Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tok! OJK Cabut Izin Paytren Usaha Milik Yusuf Mansur, Ini 8 Poin yang Dilanggar

Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tok! OJK Cabut Izin Paytren Usaha Milik Yusuf Mansur, Ini 8 Poin yang Dilanggar
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
KERJASAMA STRATEGIS PAYTREN - (Dari kiri ke kanan), Dirut PT Veritra Sentosa Internasional (PayTren), Hari Prabowo, Komisaris Utama PT Veritra Sentosa Internasional (PayTren). Ustaz Yusuf Mansur, Dirjen Dukcapil kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dan Ketua Yayasan Daarul Quran Nusantara, Ahmad Jamil, melakukan penandatanganan kerjasama pemanfaatan nomer induk kependudukan, data kependudukan dan KTP Elektronik, Jumat (22/6/2018) di Jakarta. Dengan kerjasama strategis antara Paytren, Daqu dan Dukcapil ini, selain akan memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran kewajibannya menggunakan gadget juga mempercepat dalam proses pendataan para user PayTren. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanski adminitrasi dengan mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen miliki ustad kondang Yusuf Mansur.

Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam  proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).

PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Baca juga: Rumah Mewahnya Disorot, Ustaz Solmed Bongkar Sumber Penghasilan Selama Ini, Atta Tanyakan Pekerjaan

Tertulis fakta yang ditemukan OJK berupa:

1. Kantor tidak ditemukan;

BERITA REKOMENDASI

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu; 

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;


7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Kembali Geruduk Rumah Yusuf Mansur, Geram Lagi-lagi sang Ustaz Berkilah

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

"Juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," lanjut keterangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas