Integrasikan Perizinan Berusaha, UU Cipta Kerja Perlu Penyesuaian dengan Aturan Daerah
Betapa strategisnya peran anak muda dalam membangun bangsa dan negara melalui instrumen investasi dalam negeri.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyampaikan perlunya ada penyesuaian Undang Undang Cipta Kerja dengan peraturan di daerah.
Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi, Dimas Oky Nugroho, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga melahirkan kebijakan yang baik dan dapat diimplementasikan di seluruh lapisan masyarakat.
"UU Cipta Kerja hadir dengan tujuan untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan setiap perizinan berusaha, sehingga perlu ada penyesuaian dengan peraturan di pemerintah daerah," ujar Dimas dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Disampaikannya saat seminar nasional "Peran Generasi Muda dalam Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Baca juga: Dukung Kemudahaan Izin Berusaha oleh Pemerintah, Perusahaan Ini Kenalkan Konsep Satu Pintu
Dimas mengatakan bahwa Indonesia memiliki sistem integrasi khusus dalam perizinan berusaha, yaitu OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang menjadi pintu utama dalam berbagai perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya sistem yang terintegrasi seperti OSS, diharapkan tidak ada tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga sinergitas pusat dan daerah semakin baik harmonis," tambah Dimas.
Selain itu, Dimas menegaskan bahwa betapa strategisnya peran anak muda dalam membangun bangsa dan negara melalui instrumen investasi dalam negeri.
Investasi, lanjut dia, tidak hanya berasal dari luar negeri saja. Justru investasi terbesar berasal dari penanaman modal dalam negeri, yang kalau dilihat lebih jauh, usaha mikro yang memiliki dampak sangat besar bagi pembangunan nasional.
"Nah, pelaku usaha mikro ini biasanya adalah anak muda yang mulai merintis sejak kuliah," ucap Dimas.
Dimas juga menegaskan bahwa untuk menjadi negara yang kuat secara ekonomi, generasi muda tidak bisa melakukan business as usual, tetapi harus ada kebijakan yang sifatnya revolusioner seperti UU Cipta Kerja.
Menurutnya, di tengah situasi geopolitik dunia yang memanas, kondisi pertumbuhan Indonesia berada di angka 5 persen.
"Hal ini didorong dengan adanya pembangunan yang sedang digalakkan oleh pemerintah yaitu IKN, sehingga perputaran uang di Indonesia sangat baik,” tutur Dimas.
Generasi muda, menurut Dimas, wajib memahami dan menguasai produk digital serta bisa memanfaatkannya dengan baik dan bijak agar bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Dimas melanjutkan, bahwa UU Cipta Kerja mendorong para pekerja untuk semakin kreatif serta memberikan jaminan atau insurance yang lebih aman bagi pekerja.
"Dan yang paling penting, UU Cipta Kerja merupakan wujud keberpihakan kepada UMKM dan pekerja," terangnya.
Dimas menjelaskan ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah saat ini, yaitu pendampingan untuk standarisasi usaha mikro dan kecil dengan pengurusan perizinan yang gratis.
Serta adanya pemberdayaan untuk usaha mikro kecil dengan ketentuan minimal 30 persen luas lahan area komersial di infrastruktur publik harus disediakan untuk promosi dan pengembangan UMK dengan biaya sewa tempat minimal 30 persen dari biaya sewa normal.
“Yang terakhir ada perlindungan usaha mikro, yang dilakukan melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, dan bantuan permodalan dari pemerintah," imbuh Dimas.
Seminar nasional ini diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman anak muda terhadap peran UU Cipta Kerja demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.