Ramai Desakan Periksa Jokowi, KPK Tunggu Naik Penyidikan
KPK angkat bicara soal ramainya desakan memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) imbas masuk nominasi pemimpin dunia terkorup versi OCCRP.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal ramainya desakan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun desakan kepada KPK untuk memeriksa Jokowi satu di antaranya imbas sosok presiden dua periode itu yang masuk sebagai nominasi pemimpin dunia terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, upaya pemeriksaan terhadap Jokowi bisa saja terjadi apabila ada kasus yang sudah mencapai tahap penyidikan.
Untuk saat ini, lanjut Asep, belum ada perkara yang diduga melibatkan Jokowi yang sampai di tahap itu. Bahkan, di tahap penyelidikan juga belum.
"Penyidikan baru dilakukan dengan upaya-upaya paksa, seperti memanggil, menggeledah, menyita, atau memeriksa orang untuk menemukan tersangkanya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Asep menjelaskan, sebuah kasus dapat naik ke tahap penyidikan melalui proses yang berjenjang.
Dimulai dari laporan masyarakat dan hasil audit dari BPK atau BPKP, laporan tersebut ditelaah terlebih dahulu oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Baca juga: Aktivis 98 Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Singgung Laporan OCCRP
Selanjutnya, jika ditemukan indikasi peristiwa tindak pidana korupsi, kasus akan naik ke tahap penyelidikan.
Kemudian, melalui pengumpulan dua alat bukti yang cukup, kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan keputusan rapat gelar perkara atau ekspose.
"Kalau ada laporannya, tentunya secara berjenjang akan ditindaklanjuti. Tunggu saja laporannya," kata Asep.
Sempat Disebut Hilang, Nama Jokowi Rupanya Masih Ada dalam Daftar Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP
Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdaftar sebagai finalis Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 versi laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa nama Jokowi mendadak hilang atau tak lagi ditemukan di situs OCCRP.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Jumat (3/1/2025) ketika ditelusuri lebih lanjut dengan kata kunci "Joko Widodo" atau "Jokowi", juga tak temukan konten apa pun dalam situs OCCRP.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, rupanya nama Presiden RI ke-7 tersebut masih masuk dalam daftar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.