Aturan Penyaluran Bantuan Pangan Akan Direvisi Agar Bisa Dilanjutkan Pemerintahan Baru
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, revisi ini tak akan mengubah, tetapi menambahkan.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang salah satu poinnya mengatur soal penyalurkan bantuan pangan yang akan direvisi oleh pemerintah.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, revisi ini tak akan mengubah, tetapi menambahkan.
Menurut Arief, revisi ini agar kelak di pemerintahan berikutnya, bantuan pangan bisa terus berlanjut dan spesifik untuk pengentasan kemiskinan.
Baca juga: Program Bantuan Pangan Penanganan Stunting Gunakan Ayam dan Telur dari Peternak Lokal
"Jadi bukan diubah sebenarnya, [tetapi] ditambahkan. Jadi untuk memastikan bantuan pangan itu, nanti siapapun menterinya, siapapun kepala badannya, siapapun Dirut Bulognya, bantuan pangan secara spesifik untuk pengentasan kemiskinan, daerah rawan rentan pangan, itu tetap berjalan," katanya ketika ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
Arief menilai, nantinya bantuan pangan ini bisa terhubung langsung dengan sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Jadi, daerahnya di mana, berapa banyak bantuan pangan yang akan disalurkan, bisa lebih spesifik dilakukan pemerintah.
"Kalau bantuan pangan itu harus spesifik areanya. Di mana, siapa [penerimanya]. Kan dilakukan by name by address by picture," ujar Arief.
Dalam revisi ini akan ditambahkan bantuan pangan disalurkan dalam rangka pengentasan kemiskinan. Tidak hanya kalau ada bencana, bantuan baru digelontorkan.
"Jangan sekarang ada bantuan, baru seminggu lagi [datangnya]. Enggak bisa seperti itu. Sudah harus cepat, dalam waktu satu sampai dua hari itu sudah sampai ke lokasi," pungkas Arief.
Baca juga: Bank Pelat Merah Gelontor Bantuan Rp 500 Juta untuk Korban Bencana di Sumbar
Adapun bantuan pangan beras yang sudah setahun ke belakang ini dibagikan merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program tersebut merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125 tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Adapun penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) telah diamanatkan sebagaimana Pasal 11 ayat 1 Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Dalam beleid itu, CPP disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia