Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perkembangan Fintech Kian Pesat, Pahami Kelebihan dan Kekurangannya

Selama ini sebagian besar pelaku UMKM menggunakan pinjaman bank untuk modal usaha dengan bunga dan persyaratan yang cukup sulit.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perkembangan Fintech Kian Pesat, Pahami Kelebihan dan Kekurangannya
handout
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq Abdullah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemunculan financial technology (fintech) memberikan opsi bagi masyarakat di Indonesia untuk permodalan bagi bisnis kecil dan mikro.

Selama ini sebagian besar pelaku UMKM menggunakan pinjaman bank untuk modal usaha dengan bunga dan persyaratan yang cukup sulit.

Anggota Komisi I DPR RI Taufiq Abdullah mengatakan kehadiran jasa pinjol dengan basis peer-to-peer (P2P) lending dianggap membantu masyarakat karena; dana cepatcair, persyaratan mudah dipenuhi, anti-ribet, dan tanpa agunan.

Menurutnya ada kelebihan dan juga kekurangan menggunakan layanan keuangan fintech.

Kelebihannya, proses transaksi sangat cepat hingga keputusan pemberian pendanaan tidak dilakukan manual oleh manusia, tetapi menggunakan artificial intelegence.

Persyaratan mudah (dalam pendanaan jumlah kecil bahkan hanya dibutuhkan KTP dan foto saja). Lalu rantai transaksi menjadi sederhana.

Berita Rekomendasi

“Keuntungan kain batasan waktu dan tempat, transaksi dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dan menekan biaya operasional dan modal,” kata Taufiq dalam webinar Aptika Kominfo dengan tema Bijak Memanfaatkan Fintech, Jauhi Pinjol Ilegal, Kamis (16/5/2024).

Sementara itu kekurangan fintech adalah rawan penipuan.

Dana tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) lalu bunga pinjaman jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.

Baca juga: Tren Fintech 2023: E-wallet Jadi Metode Pembayaran Digital Paling Populer

Menurut Taufiq bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pelanggaran biasanya adalah pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman data pribadi, penagihan secara kasar dan juga bisa terjadi pelecehan seksual.

Jumlah pengaduan masyarakat di tahun 2019 sampai 2021 adalah 19.711 pengaduan dengan pelanggaran berat sebesar 9.270 pengaduan dan pelanggaran ringan sebesar 10.411 pengaduan.

Praktisi digital Mochamad Hadiyana memberikan tips menggunakan jasa fintech dengan aman.

Di antatanya mengecek legalitas perusahaan, mengecek apakah perusahaan tersebut sudah resmi atau memperoleh legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Kredit Macet Pinjol Terbilang Rendah, Bagaimana Cara Perusahaan Fintech Mengelolanya?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas