Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Perbarui Syarat dan Ketentuan Kontrak Bagi Hasil untuk Tarik Minat Investor Migas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan peningkatan kebijakan untuk menarik minat para investor

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Perbarui Syarat dan Ketentuan Kontrak Bagi Hasil untuk Tarik Minat Investor Migas
Istimewa
Ilustrasi sumur minyak di Ranto Peureulak, Nangroe Aceh Darussalam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan peningkatan kebijakan untuk menarik minat para investor di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ariana Soemanto mengungkapkan, diantaranya seperti pemberlakuan syarat dan ketentuan Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil yang baru, pemberian exploration privileges, dan insentif hulu migas.

"Kementerian ESDM sejak 2021 telah meningkatkan kebijakan untuk meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi. Kebijakan yang pertama, yakni pemberlakuan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama," papar Ariana dalam pernyatannya, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Punya Potensi Migas Raksasa, Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus Indonesia Bagian Barat

"Terdapat kontrak cost recovery dan gross split. Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split, ini bukti bahwa Pemerintah beradaptasi," sambungnya.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2021 yang mengatur Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC) yang baru, calon Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Kontraktor dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split.

Bahkan Pemerintah tidak lagi mewajibkan Kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split, hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan Pemerintah terus beradaptasi dengan kebutuhan industri.

Berita Rekomendasi

Peraturan tersebut memuat beberapa hal yang menarik calon invenstor antara lain peningkatan Syarat dan Ketentuan Production Sharing Contract (PSC), Bank Guarantee yang lebih murah sebesar 500 ribu dolar AS untuk Joint Study, penawaran langsung tanpa Joint Study (Studi Bersama), hingga eksklusivitas Unconventional Hydrocarbon.

Di mana unkonvensional dapat dilakukan oleh kontraktor konvensional yang sudah ada, dan biaya Joint Study sebagai biaya operasional.

Kemudian terkait Exploration privileges, dijelaskan Ariana bahwa prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah, dimana komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan.

Kemudian, Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi dimana masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin bekerja mencari cadangan.

"Sebagai contoh, penemuan cadangan gas 5 TCF di WK North Ganal Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan. Dari kebijakan ini ditemukan cadangan Geng North yang membuktikan bahwa kerja sama Pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi," ujarnya.

Baca juga: Begini Strategi Pertamina Jaga Keseimbangan Produksi Migas dan Kelestarian Lingkungan

Upaya yang ketiga berupa pemberian Insentif Hulu Migas, Ariana menegaskan bahwa Pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu pihak Kontraktor.

Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dinilai dapat mendongkrak keekonomian proyek migas. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Insentif Hulu, 12 Kontraktor telah menerima peningkatan keekonomian proyek dari insentif yang diberikan, sedangkan 10 Kontraktor lainnya masih dalam proses evaluasi dan negosiasi.

Ariana juga menjelaskan inovasi kebijakan mendatang yang akan diterbitkan untuk mendukung industry hulu migas seperti The New Simplified Gross Split PSC dan pengembangan projek Carbon Capture Storage (CCS).

"Ke depan, setidaknya ada dua regulasi yang tengah disiapkan, yakni The New Simplified Gross Split PSC yang merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada, mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas," pungkas Ariana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas