Distribusi Solar dan Pertalite Bocor Terus, BPH Migas Libatkan Pemda Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Pemerintah daerah berperan penting dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan Pertalite sejauh ini masih bocor dan tidak tepat sasaran.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, agar distribusi BBM subsidi tersebut tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Menurut Erika, pemerintah daerah berperan penting dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi.
"Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu BPH Migas melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi, mengingat pemerintah daerah yang paling mengetahui situasi dan kondisi serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya masing-masing," ujar Erika dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Erika juga mengatakan, pemerintah daerah tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Karenanya, sinergi dan kolaborasi antara BPH Migas dengan Pemerintah Daerah penting untuk dilakukan.
Hal ini selaras dengan yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa dalam melakukan pengawasan atas Jenis BBM Tertentu (JBT/subsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/kompensasi), BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan atau pemerintah daerah.
Baca juga: Aturan Penjualan BBM Subsidi Termasuk Pertalite Segera Rampung, Pertamina Beri Tanggapan Begini
Implementasi kerja sama ini dapat berupa Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPH Migas dengan Gubernur.
Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan Pemerintah Provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Serta pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
Baca juga: Pertamina Sebut Ada 32 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Wilayah Jatimbalinus
"Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing- masing daerah di wilayah administratifnya," imbuhnya.
Rencana kerja sama ini, tambah Erika, juga merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.