Ekosistem Pertembakauan Minta Aturan Tembakau Dipisah dari RPP Kesehatan
Saat ini Industri Hasil Tembakau (IHT) legal terus mengalami keterpurukan akibat berbagai berbagai dorongan regulasi yang eksesif
Penulis: Sanusi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai pemangku kepentingan di industri tembakau sepakat meminta pemerintah untuk memisahkan regulasi produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemangku kepentingan tersebut yaitu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), serta Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI)
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, mengatakan saat ini Industri Hasil Tembakau (IHT) legal terus mengalami keterpurukan akibat berbagai berbagai dorongan regulasi yang eksesif sehingga pihaknya meminta agar aturan tembakau dipisah dari RPP Kesehatan. Tantangan ini juga dapat dilihat melalui realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 yang tidak memenuhi target, yakni hanya mencapai Rp 213,48 triliun atau 91,78 persen dari target APBN.
Henry melanjutkan bahwa pihaknya pesimis target CHT di tahun 2024, yang sebesar Rp 230,4 triliun atau naik 5,08 persen dibandingkan target tahun sebelumnya, bisa terpenuhi. Hingga April 2024, penerimaan CHT tercatat masih minus sebesar 7,3 persen dibandingkan periode yang sama secara tahunan (year on year).
Baca juga: RPP Kesehatan Jadi Tantangan, Pemerintah Diminta Dukung Kesejahteraan Petani Tembakau
“Jika RPP tetap diputus dengan draf yang beredar saat ini, maka akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. Banyaknya larangan terhadap IHT, seperti bahan tambahan atau pembatasan TAR dan nikotin, akan membuat anggota GAPPRI gulung tikar,” ungkap Henry.
Ia menambahkan saat ini sudah banyak berbagai aturan pembatasan dan larangan bagi IHT, di mana setidaknya ada 446 regulasi yang mengatur IHT dengan rincian 400 regulasi berbentuk kontrol atau pengendalian (89,68 persen), 41 regulasi yang mengatur soal CHT (9,19%), dan hanya 5 regulasi yang mengatur isu ekonomi atau kesejahteraan (1,12%).
“Dengan tambahan RPP (Kesehatan), tentu akan membuat IHT gulung tikar. IHT akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari RPP (Kesehatan), seperti perubahan kemasan, bahan baku, yang cost-nya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat,” tambahnya.
Selain itu, GAPPRI juga mengharapkan segmentasi bagi aturan penjualan rokok konvensional dan rokok elektrik untuk diperinci lebih jauh. Hal ini dikarenakan kedua jenis rokok tersebut memiliki ekosistem yang berbeda, serta rokok konvensional mayoritas menggunakan bahan baku dalam negeri (TKDN).
“(Aturan tembakau) RPP Kesehatan agar tidak terburu-buru disahkan. Kami berharap pemerintah mengajak semua pihak yang terlibat dalam penyusunan RPP (Kesehatan), sehingga menghasilkan RPP yang matang dan menjadi kesepakatan semua pihak. Sebagai perbandingan, PP 109/2012, butuh tiga tahun untuk mendapatkan draf yang sebagaimana berlaku sekarang,” terang Henry.
Senada, Ketua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey, menyatakan pihaknya mengapresiasi adanya UU yang mengatur soal konsumsi tembakau dari sisi kesehatan. Namun yang menjadi catatan, perlu adanya pembahasan intens terkait larangan dan pembatasan penjualan bagi produk turunan tembakau karena menyangkut kesejahteraan ekonomi serta tenaga kerja yang berkecimpung di IHT.
Salah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan, yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan. Ia menilai aturan tersebut merupakan pasal karet yang bisa menimbulkan salah tafsir.
“Gampang sekali (aturan ini) dipelintir di lapangan. Akhirnya praktik di lapangan akan terjadi tahu sama tahu atau kompromi. Ini kan yang kita tidak inginkan. Nanti cost ekonomi kita jadi besar karena ada pasal karet yang dalam pelaksanaannya dimanfaatkan oknum,” khawatirnya.
Roy melanjutkan seharusnya pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait konsumsi tembakau, dan bukan hanya meningkatkan intensitas pembatasan serta pelarangan yang berpotensi mengganggu laju ekonomi dalam negeri. “(Kalau seperti ini) Jangan berharap konsumsi rumah tangga sebagai kontributor Gross Domestic Product kita bisa mencapai sampai 6-7 persen,” pungkasnya.