Ombudsman Rampungkan Laporan 512 Orang Tenaga Honorer di Pemprov Papua Barat, Apa Hasilnya?
Dalam prosesnya yang mengikuti melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti CAT yaitu sebanyak 410 orang.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman RI telah merampungkan laporan masyarakat terkait 512 orang tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2018.
Setelah dilakukan proses penyelesaian laporan oleh Ombudsman RI, sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat telah diproses untuk menjadi ASN pada Maret 2024. Sedangkan sisanya sebanyak 102 orang tidak mengikuti proses.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan awalnya laporan masyarakat ini ditangani oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat pada tahun 2018, kemudian diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dikarenakan belum memperoleh penyelesaian.
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Ombudsman dan Menas Erwin di Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Maka, sesuai mekanisme, hal ini ditindaklanjuti pada tahap resolusi dan monitoring pada Ombudsman RI di Pusat pada tahun 2021.
"Ombudsman RI dalam melakukan penyelesaian tahap resolusi dan monitoring berkoordinasi dengan BKN, Kemendagri dan Kementerian PANRB untuk menyelesaikan laporan masyarakat ini," ujar Najih dalam Konferensi Pers, Selasa (21/5/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Hasilnya, terhadap 512 tenaga honorer tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi. Dalam prosesnya, yang mengikuti melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti CAT yaitu sebanyak 410 orang.
Selanjutnya, dilakukan proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK). Kemudian dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP sebagai ASN.
Pada bulan Maret 2024, proses pengangkatan menjadi ASN bagi tenaga honorer tersebut telah dilakukan, dengan hasil sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat telah diproses untuk menjadi ASN.
Najih berharap ke depannya tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer karena mayoritas merugikan tenaga honorer itu sendiri. Selain itu, Najih meminta agar kolaborasi dalam penyelesaian laporan masyarakat dapat terus dilakukan untuk terwujudnya "good governance" dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menjelaskan, Ombudsman menaruh perhatian terhadap laporan masyarakat ini karena jumlah tenaga honorer yang melapor cukup besar. Hal ini juga berpengaruh terhadap pelayanan publik di Provinsi Papua Barat.
"Di Provinsi Papua Barat ada afirmasi kekhususan bagi mereka, hingga akhirnya bisa diangkat. Kami di Pusat memfasilitasi dengan berkoordinasi dengan BKN, Kemendagri, Kementerian PANRB, hingga akhirnya disetujui," jelas Dominikus.