Wamen BUMN: Ada Indikasi Penyimpangan Keuangan di Indofarma, Negara Disebut Rugi Rp300 Miliar Lebih
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan adanya indikasi pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan adanya indikasi pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan, yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp300 miliar lebih.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, usai memperoleh laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan, Pria yang akrab disapa Tiko ini menyebut, permasalahan Indofarma akan dibawa ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: Masih Ada Pemegang Polis Jiwasraya Senilai Rp187 Miliar Tolak Restrukturisasi, Ini Tanggapan OJK
"Memang sudah ada pembicaraan. Memang ada fraud. Kita sudah diskusi dan sudah mendukung BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan. Jadi kita sudah lapor juga," ungkap Tiko usai menghadiri diskusi terkait ekonomi bersama DBS, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Laporan terkait indikasi penyimpangan Indofarma yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, merupakan komitmen Kementerian BUMN dalam mewujudkan tata kelola Good Corporate Governance di seluruh perusahaan-perusahaan pelat merah.
Hal serupa telah dilakukan sebelumnya, seperti di PT Garuda Indonesia dan Jiwasraya.
"Memang harus ada tindakan hukum. Unfortunate, tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum," pungkasnya.
Seperti informasi yang dihimpun Tribunnews, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 sampai dengan 2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ujarnya.