Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Cabut Izin 12 BPR Selama 6 Bulan, Berikut Daftarnya

12 BPR tak lagi beroperasi lantaran bangkrut dan juga terindikasi memiliki permasalahan yang sangat serius.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in OJK Cabut Izin 12 BPR Selama 6 Bulan, Berikut Daftarnya
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi. 12 BPR tak lagi beroperasi lantaran bangkrut dan juga terindikasi memiliki permasalahan yang sangat serius. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di sepanjang Januari hingga Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, BPR tersebut tak lagi beroperasi lantaran bangkrut dan juga terindikasi memiliki permasalahan yang sangat serius.

Ia melanjutkan, langkah OJK ini bukti adanya upaya penyehatan lembaga keuangan yang berlangsung.

Selain itu, OJK memang tengah mendorong jumlah BPR dapat lebih ramping.

Baca juga: Gandeng Google Cloud, Devoteam Dorong Digitalisasi BPR di Indonesia

Kemudian, regulator juga menerapkan single present policy, yang artinya setiap satu orang hanya boleh memiliki satu BPR.

Diketahui semula satu orang dapat memiliki 10 BPR. Dengan adanya aturan tersebut semua bank harus menjadi satu.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau sekarang punya 10 BPR harus digabung, jadi 9 sisanya jadi kantor cabang. Nah itu dalam konteks konsolidasi kalau kepemilikan sama," ungkapnya dalam beberapa waktu lalu.

Sebagai tambahan informasi, sampai akhir tahun ini BPR juga harus mampu memenuhi ketentuan modal minimum Rp 6 miliar.

BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dapat melakukan merger.

"Tetapi jika BPR sudah mendasar persoalannya, apalagi kalau sudah penipuan dan fraud (kecurangan) tentu ini harus akhir tidak bisa membiarkan BPR ada di situ," tukasnya.

Berikut ini daftar 12 BPR yang dimaksud.

  • BPR Wijaya Kusuma (Madiun, Jawa Timur)

BPR Wijaya Kusuma telah dicabut Izin usahanya berdasakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

Adapun, BPR Wijaya Kusuma beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

  • BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto, Jawa Timur)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas