Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha UAE Tinjau IKN Ditemani Anak Buah Jokowi, Berharap Pembangunan Lancar Tapi Belum Investasi

Mohamed Alabbar merasa kagum dengan pembangunan IKN yang mewah, desainnya berkualitas, dan konstruksinya sangat berkualitas.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pengusaha UAE Tinjau IKN Ditemani Anak Buah Jokowi, Berharap Pembangunan Lancar Tapi Belum Investasi
(KOMPAS.com/CHRISTIAN RICKO HARIANTO)
Delegasi Emaar Properties didampingi Menteri BUMN Erick Thohir berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, Minggu (26/5/2024). 

Adapun terdapat 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN.

Ragam insentif pajak di IKN Kaltim seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id:

1. Insentif Tax Holiday Penanaman Modal

Fasilitas pengurangan PPh badan ini diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang tertuang.

Fasilitas ini bisa mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

Kriteria penerima fasilitas ini seperti, merupakan wajib pajak badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di IKN dan/atau daerah mitra, melakukan penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp 10 miliar.

Fasilitas ini juga diberikan diantaranya kepada pengusaha yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis, seperti pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, dan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut.

Adapun jangka waktu yang diberikan untuk insentif tax holiday ini, paling lama untuk klaster infrastruktur yakni 30 tahun, bidang usaha bengkitan ekonomi 20 tahun, dan sektor lainnya 10 tahun.

2. Fasilitas PPh di Financial Center IKN

Berita Rekomendasi

Fasilitas pengurangan PPh badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen dan 85 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian tertentu dari penghasilan.

Fasilitas ini diberikan selama 25 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai 2035, serta 20 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2036 sampai 2045.

Dimulainya penanaman modal ini terhitung sejak diterbitkannya perizinan berusaha melalui OSS untuk kegiatan penanaman modal sektor keuangan yang berlokasi di financial center IKN.

3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional

Skema fasilitas ini terbagi menjadi dua, pertama untuk subjek pajak luar negeri yang memindahkan kantor pusat/kantor regional, dan wajib pajak badan dalam negeri yang baru berdiri dan berstatus kantor pusat.

Fasilitas insentif PPh badan ini diberikan sebesar 100 persen dari jumlah pajak PPh badan yang terhitung selama 10 tahun pajak.

Setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan sebesar 50 persen dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak berikutnya

4. Superdeduction vokasi

Insnetif ini diberikan berupa fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas