Fraksi PPP DPR Minta Pemerintah Tunda Penerapan PPN 12 Persen di Tahun 2025
Kenaikan PPN 12 persen ini bakal menjadi tantangan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 yang diperkirakan akan tumbuh 5,1 sampai 5,2 persen.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpendapat, rencana pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik sebesar 12 persen tahun 2025 nanti bakal menurunkan daya beli masyarakat.
Sehingga menurutnya, PPP mengusulkan kenaikan PPN 12 persen ini ditunda. Hal itu dia sampaikan saat Rapat Paripurna bersama Kementerian Keuangan di Kompleks DPR RI, Selasa (28/5/2024).
"Fraksi PPP meminta pemerintah agar menunda kenaikan PPN 12 persen. Memang betul bahwa tarif PPN di Indonesia masih di bawah rata-rata PPN dunia termasuk OECD yang sebesar 15 persen, namun perlu diingat bahwa penerapan tarif PPN di Indonesia saat ini menggunakan skema single tarif," kata Aras.
"Hal ini dianggap kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli masyarakat atau kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda," imbuhnya.
Baca juga: Maksimalkan PPN DTP, Ini yang Dilakukan Pengembang Properti untuk Tarik Konsumen
Selain itu, Aras menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini bakal menjadi tantangan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 yang diperkirakan akan tumbuh 5,1 sampai 5,2 persen.
"Fraksi PPP menilai target tersebut terbilang cukup optimis mengingat tantangan perekonomian ke depan sangat berat terlebih lagi rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah berkomunikasi bersama Tim Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.
Sri Mulyani menerangkan, soal keputusan kenaikan PPN 12 persen bakal diserahkan kepada pemerintahan yang baru, yakni Prabowo-Gibran.
"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," ujar Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Sri Mulyani berujar, pembahasan soal rencana kenaikan PPN bakal terus dikomunikasikan. Dia telah membicarakan dengan tim yang ditunjuk oleh Prabowo.
"Kita terus berkomunikasi dengan dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo," terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani menerangkan, dalam perumusan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan perwakilan Prabowo.
Penyusunan APBN pada periode transisi diharapkan dapat mengakomodasi berbagai program dan aspirasi yang disiapkan pemerintahan mendatang.
"Dan prioritas pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu," ucapnya.
Sementara dalam dokumen kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2025 tidak disebutkan secara eksplisit, pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari arah kebijakan umum perpajakan 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pada tahun depan ialah mengimplementasi kebijakan perpajakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sedangkan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.