Gaji Pekerja Bakal Dipotong Bayar Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Begini Penjelasannya
Setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) , berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) , berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta.
Keputusan kontroversi Pemerintah dan terkesan mendadak ini menyita perhatian publik.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 20 Mei 2024.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan terbitnya beleid itu merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Selanjutnya pembiayaan perumahan itu akan dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru kepada wartawan Senin (27/5/2024).
Baca juga: BP Tapera dan BTN Syariah Selenggarakan Akad Massal Pembiayaan Perumahan di Aceh Besar
Heru menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Baca juga: Basuki Hadimuljono Lantik Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera Periode 2024-2029
Tujuannya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sebagai informasi, PP Nomor 25 Tahun 2020 mewajibkan semua pekerja yang memiliki penghasilan senilai upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Hanya saja ada beberapa kelompok tidak wajib ikut dalam kepesertaan Tapera berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020 di antaranya telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.