Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Mendag Zulkifli Hasan ke Pengusaha Soal Permendag 8/2024: Terlambat Kalau Ngeluhnya Sekarang

Banyak pelaku dan asosiasi industri dalam negeri yang mengeluhkan adanya kemudahan impor melalui penerbitan Permendag 8/2024.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mendag Zulkifli Hasan ke Pengusaha Soal Permendag 8/2024: Terlambat Kalau Ngeluhnya Sekarang
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai sudah terlambat bagi pengusaha yang mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, para pengusaha seharusnya mengeluhkan dari kemarin-kemarin saat peraturannya sedang digodok.

"Terlambat kalau ngeluhnya sekarang. Enggak kemarin-kemarin ya," katanya ketika ditemui di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional

Ia mengatakan, posisi dirinya di polemik Permendag 8 ini sulit. Ketika awal merumuskan kebijakan ini, semangat pemerintah adalah mengendalikan impor.

Namun, seiring berjalannya kebijakan, ternyata implementasinya tidaklah mudah.

"Ya kan saya sudah sulit ini. Semangatnya kita waktu itu kan agar impor dikendalikan, tetapi dalam implementasinya gak mudah," ujar Zulhas.

Berita Rekomendasi

Implementasi yang sulit ini disebut akibat dari harus ada Persetujuan Teknis (Pertek).

Alhasil, banyak produk yang tidak masuk dan menumpuk barangnya ketika tiba di Indonesia.

"Misalnya ini produk-produk ini enggak bisa masuk karena harus ada rekomendasi. Harus ada pertek. Harus ada lartas gitu. Akhirnya puluhan ribu gitu ya kan numpuk barangnya," tutur Zulhas.

Sebagaimana diketahui, banyak pelaku dan asosiasi industri dalam negeri yang mengeluhkan adanya kemudahan impor melalui penerbitan Permendag 8/2024.

Protes ini termasuk disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel).

Permendag No 8/2024 dinilai membuat Indonesia akan dibanjiri produk asing sehingga merontokkan daya saing industri nasional.

Pada aturan baru itu, beberapa komoditas dibebaskan dari syarat pertimbangan teknis (pertek) sebagai kelengkapan dokumen impor, yakni komoditas elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.

Padahal sebelumnya, di dalam Permendag No 36/2023 ada pemberlakuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk produk elektronika dan kabel serat optik.

Sedangkan Permendag No 8/2024 menghapus atau menghilangkan pertek dan lartas kabel serat optik.

"Hal ini sangat mengecewakan industri kabel serat optik dalam negeri karena memberikan kebebasan masuknya kabel serat optik impor,” ungkap Ketua Umum Apkabel, Noval Jamalullail dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Noval, pertek dari Kementerian Perindustrian sebenarnya adalah jalan keluar yang terbaik dan berimbang (fair) bagi barang-barang impor yang memang dibutuhkan dan masuk dalam kategori pengecualian.

“Pertek ini menjadi solusi terbaik bagi industri dalam negeri yang mendukung agar industri dalam negeri tetap dapat hidup dan beroperasi dengan tetap memperhatikan kapasitas kemampuan industri dalam negeri,” tuturnya.

Noval mengakui, Permendag No 8/2024 akan mempermudah kembali impor kabel dan produk jadi lainnya masuk ke pasar dometik.

Sedangkan yang dibutuhkan industri dalam negeri adalah kemudahan impor bahan baku (raw material) untuk kebutuhan industri yang tidak ada atau belum dapat dipenuhi dari dalam negeri.

“Sektor industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik dan produk elektronika lainnya akan sangat terganggu, dan akan terlemahkan atas kondisi bebas impor tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengungkap, banyak importir, terutama importir nakal, jadi kesulitan memasukkan barang ke Indonesia karena pada Permendag No 36/2023 mensyaratkan pertek dari Kemenperin.

"Permendag 36 yang dicabut itu melakukan pengendalian impor, namun terjadi protes dari para importir sehingga membuat stagnasi penumpukan kontainer di pelabuhan," kata Redma,

"Tapi sosialisasi sudah dijalankan sejak Desember 2023, jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau urus perizinan impor sehingga barang numpuk di pelabuhan,” lanjutnya.

Redma menilai revisi menjadi Permendag 8 menjadikan pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya sudah direlaksasi.

"Kemarin barang bawaan dan barang kiriman di-drop, sekarang perteknya di-drop artinya pengajuan izin impor sudah pasti didapatkan tanpa mempertimbangkan industri dalam negerinya. Ini cerminan inkonsistensi pemerintah," ujar Redam.

Ketiadaan alat pemerintah agar bisa efektif menekan barang impor yang sektor industrinya sudah berkembang baik di dalam negeri disinyalir Redma akan sangat merugikan sektor industri dalam negeri.

“Kalau pertek di-drop artinya pemerintah tidak punya alat untuk mengendalikan impor, jadi ini aturan bungkusnya tata niaga impor, isinya kosong," tutur Redma.

"Industri akan kembali berkontraksi karena pasar dalam negerinya dibanjiri barang-barang impor. Kita sedang bersiap menuju deindustrialisasi ” sesalnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas